Sabtu, 6 September 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

4 Tersangka Kasus Sabung Ayam dan Penembakan di Way Kanan Lampung: 1 Polisi, 1 Sipil dan 2 TNI

Empat tersangka kasus perjudian adalah Bripda KP, Peltu Lubis, dan Zu (sipil). Adapun tersangka penembakan adalah Kopda B atau Basarsyah.

Editor: Erik S
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
EMPAT TERSANGKA - Polri dan TNI AD menggelar konferensi pers di Mapoda Lampung, Selasa (25/3/2025). Pelaku tindak pidana perjudian dan penembakan di Way Kanan ada 4 tersangka. 

Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.

Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.

Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Gebrakan Hotman Paris di Kasus Sabung Ayam: Desak 2 Oknum TNI Tersangka, Lapor Presiden Prabowo

"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."

"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.

Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.

 Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.

Kopda B Akui Menembak

Kopral Dua (Kopda) Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.

Baca juga: Hotman Paris Siap Bantu Ungkap Motif dan Isu Judi Sabung Ayam dalam Tewasnya 3 Polisi di Lampung

Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung. Sementara, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.

Terancam penjara seumur hidup

Eka Wijaya Permana mengatakan Kopda B dijerat pasal pidana terkait pembunuhan.

"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Selain itu, Kopda B juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.

Menurut Eka, senjata yang digunakan pelaku merupakan rakitan, meski ada bagian yang berasal dari senjata asli.

"Ada bagian yang campuran jadi bukan murni pabrikan. Kita masih mencari tahu dari mana dia mendapatkannya," ujarnya.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Tindak Pidana Perjudian dan Penembakan di Way Kanan Ada 4 Tersangka

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan