Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Jika Terbukti Lecehkan Pasien, Dokter Kandungan Syafril Akan Dipecat dari IDI & Izin Praktik Dicabut
Nantinya, jika terbukti melakukan pelanggaran etika dan disiplin, Syafril Firdaus terancam dikeluarkan dari keanggotaan organisasi IDI.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada 2024.
Kini terduga pelaku sudah tidak praktik di klinik yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Hal ini diketahui dari sistem informasi sumber daya manusia Dinas Kesehatan.
"(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktik satu pun di wilayah Kabupaten Garut," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Garut, dr Leli Yuliani, kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa.
Leli mengungkapkan, dulu memang sempat ada laporan ke dinas kesehatan dan kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Ketika itu, pihaknya belum sempat melakukan pemeriksaan secara mental dan psikologis, karena yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi berada di Garut.
Menurutnya, terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN), namun dari riwayat praktiknya diketahui pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan.
"Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut)" tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul IDI Jabar Tegaskan Sanksi Berat untuk Dokter Kandungan di Garut Terkait Dugaan Pelecehan Pasien
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini) (TribunJabar.id/Nappisah/Muhamad Nandri Prilatama) (Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.