Diskualifikasi Massal Pilkada Barito Utara, Komisi II DPR Duga Ada Pembiaran Bawaslu
Dede Yusuf kritik diskualifikasi Pilkada Barito Utara, sebut ada pembiaran politik uang dan lemahnya pengawasan Bawaslu.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara sebagai sinyal kuat adanya persoalan serius dalam penyelenggaraan Pilkada di daerah.
“Jelas bagi kami sangat memperihatinkan, di mana MK dalam putusannya memerintahkan agar dilaksanakan pemilihan suara ulang atau PSU dan mendiskualifikasi dua pasangan di Barito Utara. Padahal kita pahami, ketersediaan anggaran negara dan daerah sangat terbatas,” kata Dede saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Habib Rizieq Singgung Ormas Preman, Dede Yusuf: Pemerintah Bisa Tinjau Ulang Izinnya
Dede menyebut secara regulasi, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah telah memiliki aturan yang progresif terkait praktik politik uang. Namun, ia menduga terdapat pembiaran oleh pengawas pemilu di tingkat lokal.
“Kalau dari sistem atau regulasi sudah cukup progresif di UU Pemilihan Kepala Daerah terkait politik uang. Cukup keras, di mana si pemberi dan si penerima uang dua-duanya akan diberikan sanksi pidana pemilu," jelasnya
"Dengan nilai money politics sebesar itu kemungkinan ada pembiaran dan fungsi pencegahan yang tidak dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini Bawaslu,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung lemahnya fungsi Sentra Gakkumdu. Baginya, kinerja mereka masih belum maksimal dalam fungsi pengawasan.
“Komisi II akan terus mengevaluasi pelaksanaan Pilkada ini secara menyeluruh baik dari sisi penyelenggaraan, penyelenggara, dan regulasi-regulasi yang kita nilai sudah tidak efektif, contoh terkait keberadaan Sentra Gakkumdu. Kejadian di Barito Utara tidak akan terjadi apabila Sentra Gakkumdu-nya berjalan maksimal,” jelasnya.
Menurutnya, kejadian seperti di Barito Utara sangat mungkin berdampak buruk terhadap stabilitas politik lokal dan kepercayaan publik.
“Di beberapa daerah yang kemarin melaksanakan PSU, hasil pengamatan kita banyak gelombang protes dari elemen masyarakat, dan itu semua menyebabkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara berkurang,” pungkasnya.
Baca juga: Dede Yusuf Prihatin Hasil PSU Pilkada Digugat Lagi ke MK: Ini Catatan Sangat Buruk Bagi Demokrasi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara.
Kedua paslon yakni nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya
Putusan ini berbuntut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon (paslon) yang baru.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim konstituisi Guntutr Hamzah mengatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.
Pilkada 2024
Barito Utara
Dede Yusuf
Mahkamah Konstitusi
politik uang
Diskualifikasi Paslon
Bawaslu
KPU
PSU
Komis iII DPR
Jimly Beri Saran ke Mendagri Supaya Pemilu Papua Pakai Pendekatan Berbeda, Sebut Electoral College |
![]() |
---|
Jimly Asshiddiqie Soal Masa Transisi Pemilu 2029: Perpanjang Saja DPRD 2 Tahun, Apa Masalahnya? |
![]() |
---|
MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara, Peradi Duga Otto Jadi Sasaran Tembak |
![]() |
---|
Andri Darmawan Minta Otto Hasibuan Mundur Jadi Ketua PERADI usai Gugatannya di MK Dikabulkan |
![]() |
---|
Vonis Bersalah Tom Lembong & Hasto, Jimly Singgung Pejabat Sudah Disumpah Tidak Boleh Bicara Negatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.