MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara, Pilkada Ulang Diperintahkan
MK diskualifikasi dua paslon Pilkada Barito Utara 2024 karena politik uang, KPU diminta gelar pilkada ulang dalam 90 hari.
Editor:
Glery Lazuardi
"Menimbang bahwa terhadap perbuatan money politics dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, kerangka hukum positif telah melarang dengan tegas adanya money politics dalam bentuk/modus apapun dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah, termasuk kampanye, masa tenang, serta pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 dan Pasal 187A UU 10/2016," sambung hakim MK.
Berdasarkan ketentuan di atas, terdapat dua mekanisme penyelesaian hukum terhadap perbuatan politik uang dalam pemilihan kepala daerah yang saling melengkapi, yaitu mekanisme perkara pidana dan administratif. Dalam hal penyelesaian melalui mekanisme perkara pidana, berlaku sebagaimana tindak pidana lainnya, yaitu dimulai dari penyelidikan sampai dengan putusan pengadilan, dengan beberapa kekhususan terkait dengan jangka waktu penyelesaian, upaya hukum, dan adanya lembaga sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu). Sedangkan untuk penyelesaian melalui mekanisme administrasi, ketentuan Pasal 135A juncto Pasal 73 ayat (2) UU 10/2016 memberikan kewenangan khusus kepada Bawaslu Provinsi untuk menyelesaikannya.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 135A ayat (1) menentukan pelanggaran administrasi pemilihan terkait dengan politik uang tersebut adalah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Berpijak pada ketentuan tersebut, kemudian secara lebih teknis, Pasal 15 ayat (3) huruf b angka 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi secara TSM (Perbawaslu 9/2020) mensyaratkan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50 persen kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
"Menimbang bahwa dalam yurisprudensi Mahkamah terkait dengan pelanggaran money politics pada kontestasi pemilihan kepala daerah yang terbukti dan telah diputus sebelumnya oleh Mahkamah, instrumen yang digunakan Mahkamah dalam mengukur pelanggaran manipulasi suara pemilih akibat money politics, sekaligus untuk menentukan jenis treatment pemurnian suara di suatu pemilihan kepala daerah adalah dengan menggunakan parameter TSM," ucap hakim MK.
"Dalam perkembangannya, terdapat pilihan treatment yang diperintahkan oleh Mahkamah, yaitu melakukan diskualifikasi calon, atau dengan memerintahkan PSU dengan menggunakan pendekatan yang lebih kuantitatif, yaitu tergantung pada luasnya sebaran terbuktinya suatu pelanggaran money politics," lanjutnya.
Baca juga: Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi Gegara Politik Uang, Golkar Minta Evaluasi Pemilu
Terpisah, KPU RI menyatakan akan segera mempersiapkan kebijakan teknis untuk melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Kabupaten Barito Utara.
“Tentunya KPU RI segera mempersiapkan kebijakan teknis lanjut dari putusan tersebut dan nanti kami akan coba menggunakan pola yang sama terhadap pelaksanaan PSU yang 90 hari kemarin,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Rabu (14/5).
Berkaitan dengan kampanye dan persiapan logistik, KPU akan menerapkan pola yang sama seperti yang telah dilakukan pada pelaksanaan PSU sebelumnya.
Sementara untuk anggaran yang bersumber dari dana daerah untuk proses pelaksanaan pilkada, Idham optimis tidak akan ada kendala.
“Terkait kebutuhan anggaran, tentunya KPU Kalimantan Tengah bersama KPU Barito Utara akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah," ujar Idham.
Idham juga mengatakan tindak politik uang yang dilakukan oleh semua pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Barito Utara terjadi bukan karena kesalahan teknis mereka selalu penyelenggara.
“Berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Barito Utara dalam fakta persidangan ini terungkap ini bukan karena faktor teknis penyelenggaran Pilkada tapi ini di luar hal tersebut,” kata Idham.
Baca juga: BREAKING NEWS MK Diskualifikasi Semua Calon Pilbub Barito Utara, Perintahkan Pilkada Harus Diulang
Sementara itu Sekjen Partai Golkar, Sarmuji menilai keputusan MK tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilihan kepala daerah. “Ya, kita nggak bisa berkata lain kecuali menerima keputusan MK karena bersifat final dan mengikat,” ujar Sarmuji saat dihubungi, Rabu (14/5).
Namun, menurutnya, keputusan tersebut juga menjadi sinyal bahwa sistem pilkada saat ini perlu dikoreksi secara total. Di antaranya, mekanisme pencalonan hingga peran penyelenggara pemilu. “Ini sekaligus juga harus dilakukan evaluasi total terhadap sistem pilkada saat ini, termasuk terhadap penyelenggara pemilu dan kriteria pencalonan kepala daerah,” jelasnya.
Meski belum merinci apakah Partai Golkar akan kembali mengusung pasangan calon yang sama dalam pilkada ulang, Sarmuji memastikan partainya akan mengambil langkah sesuai aturan hukum dan aspirasi masyarakat. Sarmuji menyampaikan bahwa partainya akan mengevaluasi proses internal, termasuk penjaringan calon kepala daerah agar ke depan tidak terjadi kekeliruan serupa. “Yang pasti semua pihak harus bercermin. Kalau sampai semua calon didiskualifikasi, berarti ada hal yang sangat mendasar yang perlu diperbaiki dalam sistem pilkada kita,” pungkasnya.(tribun network/mar/igm/dod)
Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Fokus Kerja, Komisaris BUMN Bukan Peran Sampingan |
![]() |
---|
MK Beri Tenggat Dua Tahun bagi Wamen yang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN untuk Mundur |
![]() |
---|
Breaking News: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK: UU Zakat Harus Direvisi Paling Lama 2 Tahun, Harus Beri Kebebasan Bagi Muzakki |
![]() |
---|
KPU Klaim Pilkada Ulang di Pangkalpinang & Bangka Kemarin Lancar, Tertib dan Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.