Kasus di PT Sritex
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dijadwalkan Kembali Diperiksa Kejagung Pekan Depan
Kejagung kembali akan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Hanya saja dirinya belum tahu kapan akan kembali diperiksa oleh penyidik ihwal kasus pemberian kredit tersebut.
"Dari penyidik belum menjadwalkan," jelasnya.
Sebelumnya dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.
Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.
Perbuatan para tersangka, diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.