Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati atas Penembakan 3 Polisi di Lampung
Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati usai tembak mati 3 polisi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Kejadian bermula saat 17 anggota Polres Way Kanan, termasuk Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, melakukan operasi penggerebekan terhadap aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut.
Saat petugas tiba, sejumlah orang terlihat tengah berjudi.
Awalnya, situasi berlangsung aman.
Proses pembubaran dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, secara tiba-tiba terdengar letusan senjata api yang mengarah ke aparat kepolisian.
Akibat tembakan mendadak ini, Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Briptu Ghalib mengalami luka tembak fatal dan gugur di tempat kejadian sekitar pukul 17.10 WIB.
Kondisi mendadak itu membuat suasana berubah menjadi mencekam.
Pelaku penembakan langsung melarikan diri, sementara anggota polisi yang tersisa segera menghubungi bantuan untuk melakukan pengejaran.
Dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam insiden penembakan tersebut adalah Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin.
Keduanya telah diamankan oleh Polisi Militer AD dan dibawa ke Markas Kodim 0427/WK. Selain itu, seorang warga sipil bernama Zulkarnain juga turut diamankan karena diduga terlibat.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Breaking News: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung,
Sumber: Sriwijaya Post
Polisi Gugur Ditembak di Lampung
| TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer |
|---|
| 19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi |
|---|
| Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang |
|---|
| Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta |
|---|
| Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.