Kamis, 25 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tiga Narapidana di Malang Jatim Bebas Karena Dapat Amnesti: Ada Nenek Berusia 74 Tahun

Nenek berusia 74 tahun tersebut divonis empat tahun penjara kasus pemalsuan surat dan keterangan palsu.

|
Editor: Erik S
Humas Lapas Kelas I Malang
BEBAS DAPAT AMNESTI - Dua napi Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur bebas usai mendapat amnesti dari Presiden, Minggu (3/8/2025). Diketahui, ada sebanyak tiga napi di Malang resmi menghirup udara bebas setelah mendapat amnesti, dengan rincian dua WBP Lapas Kelas I Malang dan satu WBP Lapas Perempuan Kelas II A Malang 

WDS bertekad mengarungi kehidupan yang lebih baik dan produktif di tengah masyarakat.

Apalagi, WDS sudah punya bekal pembinaan mulai keagamaan hingga beragam keterampilan, pertanian, pertukangan, dan kerajinan yang rutin diasah selama meringkuk di jeruji besi rutan. 

"Saya bersyukur menerima amnesti," katanya, Minggu (3/8/2025).

Kepala Rutan Nganjuk, Arief Budi Prasetya menjelaskan, pelaksanaan pemberian amnesti ini sepenuhnya mengedepankan prinsip transparansi, integritas, bebas praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, dan bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya. 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Bebas Berkat Amnesti, Bagaimana dengan Nasib Harun Masiku?

Sementara, kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.

"Kami memaknai pemberian amnesti ini sebagai bagian dari proses rekonsiliasi dan reintegrasi sosial dan penguatan semangat keadilan restoratif," jelasnya. 

Ia mengungkapkan, di lingkungan Rutan Kelas IIB Nganjuk, hanya WDS yang dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima amnesti.

Pemberian amnesti dilaksanakan melalui proses verifikasi yang ketat dan komprehensif.

Baik dari segi identitas, kelengkapan data fisik, hingga catatan perilaku selama menjalani masa pidana.

"Semoga hal ini menjadi momentum bagi yang bersangkutan (WDS) untuk menata kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa," ungkapnya. 

Sebagai informasi, WDS tersandung kasus narkotika dan terjerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

WDS tercatat sudah menjalani pidana 1 tahun 9 bulan.

Penulis: Danendra Kusuma

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Air Mata Pria Nganjuk Terus Berlinang Saat Melangkah Keluar Rutan Usai Terima Amnesti Presiden

dan

Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, 3 WBP di Malang Hirup Udara Bebas

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan