Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tiga Narapidana di Malang Jatim Bebas Karena Dapat Amnesti: Ada Nenek Berusia 74 Tahun
Nenek berusia 74 tahun tersebut divonis empat tahun penjara kasus pemalsuan surat dan keterangan palsu.
Editor:
Erik S
WDS bertekad mengarungi kehidupan yang lebih baik dan produktif di tengah masyarakat.
Apalagi, WDS sudah punya bekal pembinaan mulai keagamaan hingga beragam keterampilan, pertanian, pertukangan, dan kerajinan yang rutin diasah selama meringkuk di jeruji besi rutan.
"Saya bersyukur menerima amnesti," katanya, Minggu (3/8/2025).
Kepala Rutan Nganjuk, Arief Budi Prasetya menjelaskan, pelaksanaan pemberian amnesti ini sepenuhnya mengedepankan prinsip transparansi, integritas, bebas praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, dan bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bebas Berkat Amnesti, Bagaimana dengan Nasib Harun Masiku?
Sementara, kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.
"Kami memaknai pemberian amnesti ini sebagai bagian dari proses rekonsiliasi dan reintegrasi sosial dan penguatan semangat keadilan restoratif," jelasnya.
Ia mengungkapkan, di lingkungan Rutan Kelas IIB Nganjuk, hanya WDS yang dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima amnesti.
Pemberian amnesti dilaksanakan melalui proses verifikasi yang ketat dan komprehensif.
Baik dari segi identitas, kelengkapan data fisik, hingga catatan perilaku selama menjalani masa pidana.
"Semoga hal ini menjadi momentum bagi yang bersangkutan (WDS) untuk menata kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa," ungkapnya.
Sebagai informasi, WDS tersandung kasus narkotika dan terjerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.
WDS tercatat sudah menjalani pidana 1 tahun 9 bulan.
Penulis: Danendra Kusuma
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Air Mata Pria Nganjuk Terus Berlinang Saat Melangkah Keluar Rutan Usai Terima Amnesti Presiden
dan
Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, 3 WBP di Malang Hirup Udara Bebas
Sumber: Tribun Jatim
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.