Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tiga Narapidana di Malang Jatim Bebas Karena Dapat Amnesti: Ada Nenek Berusia 74 Tahun
Nenek berusia 74 tahun tersebut divonis empat tahun penjara kasus pemalsuan surat dan keterangan palsu.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MALANG- Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Malang, Jawa Timur (Jatim) juga mendapat amnesti.
Dari jumlah tersebut, dengan rincian di Lapas Kelas I Malang ada dua WBP yang dinyatakan memenuhi syarat administratif serta substantif dan berhak memperoleh amnesti.
Dalam pemberian amnesti, status pidana dan hukuman dihapuskan sepenuhnya.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji mengatakan, pemberian amnesti kepada WBP berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 1 Agustus 2025.
Baca juga: Tom Lembong dan Hasto Bebas, Politisi PAN: Upaya Rekonsiliasi dan Penguatan Demokrasi
"Jadi, kami telah mengajukan 2 orang WBP untuk mendapatkan amnesti dan disetujui. Dan hari ini, kami resmi membebaskan kedua WBP tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (3/8/2025).
Teguh menjelaskan, kedua WBP yang bebas karena amnesti itu terjerat kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA). Mereka masuk persyaratan dalam kategori kemanusiaan, karena memiliki riwayat penyakit skizofrenia.
"Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Semoga hal ini menjadi awal yang baik untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang baik," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih mengungkapkan, ada satu WBP yang diusulkan dan berhak memperoleh amnesti.
"WBP penerima amnesti merupakan seorang perempuan berinisial J yang telah berusia 74 tahun, yang sebelumnya divonis pidana empat tahun penjara atas kasus pemalsuan surat atau keterangan palsu. Dalam proses pemberian amnesti ini, dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya," ungkapnya.
Dirinya menerangkan, kebijakan pemberian amnesti ini sejalan dengan arahan presiden. Dan pemberian amnesti kepada WBP berusia di atas 74 tahun dilakukan, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi kesehatan dan sosial yang dialami warga binaan berusia lanjut.
"Lewat amnesti ini, tidak hanya dimaknai sebagai pengampunan hukum, tetapi juga sebagai titik balik untuk memperbaiki diri. Ini juga menjadi pengingat, bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki hidup, selama ada niat serta kesungguhan," tandasnya.
Terpidana Kasus Narkotika di Nganjuk Bebas
WDS (34), terpidana hukuman 3,5 penjara kasus narkotika bebas dari Rutan Kelas IIB Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).
WDS menghirup udara segar setelah mendapat amnesti (pengampunan) dari Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025).
Baca juga: Dapat Amnesti, Ongen Eks Napi Penghina Jokowi Sebut Prabowo Bapak Demokrasi Indonesia
WDS pun tak bisa menahan perasaan harunya.
Air mata WDS terus berlinang saat melangkahkan kakinya keluar dari gerbang masuk utama rutan.
WDS bertekad mengarungi kehidupan yang lebih baik dan produktif di tengah masyarakat.
Apalagi, WDS sudah punya bekal pembinaan mulai keagamaan hingga beragam keterampilan, pertanian, pertukangan, dan kerajinan yang rutin diasah selama meringkuk di jeruji besi rutan.
"Saya bersyukur menerima amnesti," katanya, Minggu (3/8/2025).
Kepala Rutan Nganjuk, Arief Budi Prasetya menjelaskan, pelaksanaan pemberian amnesti ini sepenuhnya mengedepankan prinsip transparansi, integritas, bebas praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, dan bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bebas Berkat Amnesti, Bagaimana dengan Nasib Harun Masiku?
Sementara, kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.
"Kami memaknai pemberian amnesti ini sebagai bagian dari proses rekonsiliasi dan reintegrasi sosial dan penguatan semangat keadilan restoratif," jelasnya.
Ia mengungkapkan, di lingkungan Rutan Kelas IIB Nganjuk, hanya WDS yang dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima amnesti.
Pemberian amnesti dilaksanakan melalui proses verifikasi yang ketat dan komprehensif.
Baik dari segi identitas, kelengkapan data fisik, hingga catatan perilaku selama menjalani masa pidana.
"Semoga hal ini menjadi momentum bagi yang bersangkutan (WDS) untuk menata kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa," ungkapnya.
Sebagai informasi, WDS tersandung kasus narkotika dan terjerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.
WDS tercatat sudah menjalani pidana 1 tahun 9 bulan.
Penulis: Danendra Kusuma
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Air Mata Pria Nganjuk Terus Berlinang Saat Melangkah Keluar Rutan Usai Terima Amnesti Presiden
dan
Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, 3 WBP di Malang Hirup Udara Bebas
Sumber: Tribun Jatim
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.