Guru di NTT Diduga Pukul Siswa SD Pakai Batu hingga Tewas, Anggota DPR: Hukum Seberat-beratnya
Guru SD di NTT pukul murid 10 tahun dengan batu hingga tewas. DPR desak hukuman berat, kasus ini guncang dunia pendidikan.
"Ini kan dua kejahatan ini; pertama itu melakukan kekerasan fisik. Kedua kepada anak-anak. Yang ketiga anak didik sendiri, gimana itu? Sangat menyedihkan," tegasnya.
Kronologi
Kasat Reskrim Polres TTS, Akp I Wayan Pasek Sujana mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di halaman SD Inpres One, Desa Poli Kecamatan Santian.
"Penganiayaan ini terjadi pada Jumat (26/9/2025) di Halaman SD Inpres One. Saat ini korban bersama sembilan temannya dikumpulkan oleh saudara YN karena tidak melaksanakan gladi upacara hari Sabtu dan tidak masuk sekolah Minggu," kata Wayan di Ruang Satuan Reskrim Polres TTS pada Senin (13/10/2025).
Wayan mengatakan, tersangka YN mengambil batu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali, juga memukul kepala sembilan anak lainnya.
"Korban saat itu mengeluh sakit dan pulang. Kemudian keesokan harinya pada Sabtu (27/9/2025), korban tidak ke sekolah karena mengalami demam tinggi. Pada saat itulah korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya tersebut kepada saudari Sarlina Toh yang selama ini merawatnya," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada (29/9/2025), korban mengalami demam dan sakit kepala. Korban meminta Sarlina Toh untuk memijat kepalanya.
Saat itulah Sarlina memeriksa dan melihat kepala korban bengkak dan memar. Di mana ketika ditanya Sarlina, korban mengatakan bengkak dan memar tersebut karena dipukul pakai batu oleh YN.
"Pada Kamis (2/10/2025) pukul 08.00 WITA, Sarlita Toh dan Margarita Tanaem merawat korban dirumahnya, karena korban tidak mau diajak ke puskesmas. Suhu tubuh korban semakin panas tinggi hingga korban berbicara sendiri seperti orang tidak waras," ucap Wayan.
Menurut Wayan, korban menghembuskan napas terakhir pada pukul 18.00 WITA, di pangkuan Margarita Tanaem. Korban disemayamkan pada Minggu (5/10/2025) di pekuburan umum Desa Poli.
"Pada Kamis (9/10/ 2025), karena merasa kematian korban tidak wajar sehingga saksi Sarlita Toh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boking. Setelah menerima laporan tersebut pihak Kepolisian Polsek Boking yang di Back Up oleh Satuan Reskrim Polres TTS melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga terlapor, penyidik juga melakukan pemeriksaan TKP dan melaksanakan gelar Perkara," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres TTS menetapkan YN sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan anak yang berakibat meninggal.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukumaan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun, dan atau denda paling banyak 3 Milyar rupiah. Penyidik juga berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa Pakaian Sekolah milik korban yang korban pergunakan saat kejadian, dan juga sebuah batu yang di pergunakan oleh tersangka saat memukul kepala korban," jelasnya.
Urgensi Kodifikasi Hukum Pidana Pemilu |
![]() |
---|
Erwin Aksa Apresiasi Laporan Terbaru BPKH: Setiap Rupiah Dana Haji Harus Beri Manfaat Bagi Umat |
![]() |
---|
Dana Reses Anggota DPR Rp 702 Juta Terlalu Dipaksakan, Pengamat Sebut DPR Tak Introspeksi |
![]() |
---|
Anggota DPR Irma Suryani Chaniago Berharap Hasil Magang Nasional Tak Mubazir |
![]() |
---|
DPR Nilai Renovasi Ponpes Al Khoziny Pakai ABPN Harus Dibicarakan Dulu, Agar Tak Timbulkan Polemik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.