Jumat, 7 November 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Sebab 2 Pentolan Aksi Demo Pati Jadi Tersangka usai Gagalnya Pemakzulan Bupati Sudewo

Dua pentolan aksi demo Pati, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok jadi tersangka setelah gagalnya pemakzulan Bupati Sudewo.

Editor: Nuryanti
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
PEMAKZULAN BUPATI PATI - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memberikan keterangan pada wartawan di Mapolresta Pati, Selasa sore (16/9/2025). Botok ditetapkan sebagai tersangka bersama, Teguh Istiyanto setelah Bupati Pati, Sudewo gagal dimakzulkan. Penetapan tersangka ini setelah keduanya terlibat dalam aksi pemblokiran Jalur Pantura Pati-Rembang, Jawa Tengah, Jumat (31/10/2025) malam. 

Artanto menerangkan, pemblokiran Jalan Pantura yang merupakan jalan nasional adalah bentuk pelanggaran aturan, sehingga masuk perbuatan tindak pidana.

Ia menilai, pemblokiran jalan itu bisa menimbulkan dampak ekonomi, kemacaten dan keselamatan berlalulintas.

"Masuk sebagai tindak pidana karena mengakibatkan kemacetan, membahayakan pengguna jalan, dan keselamatan lalu lintas," terangnya.

Artanto pun membantah jeratan pasal itu sebagai bentuk mencari kesalahan seseorang.

Sebaliknya, lanjut dia, penyidik telah bekerja profesional dengan bukti dan fakta di lapangan.

"Kami melihat tindakan itu (pemblokiran jalan) merupakan  pelanggaran tindak pidana yang diatur KUHP," tuturnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua pentolan AMPB tersebut dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng di Kota Semarang.

Artanto menerangkan, pihaknya mengambil alih kasus penangkapan dua pentolan AMPB itu dari Polresta Pati ke Polda Jateng karena ingin mempercepat penanganan kasus.

“Kami ambil alih agar kontrol penanganannya lebih mudah dan cepat," jelasnya, Minggu (2/11/2025).

Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan

Baca juga: 6 Fakta Gagalnya Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, PDIP Minta Maaf hingga 4 Orang Diamankan

Rapat Paripurna DPRD Pati pada Jumat menghasilkan keputusan, Bupati Sudewo tidak dimakzulkan.

Dari tujuh fraksi yang hadir, hanya Fraksi PDIP yang mendukung pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.

Sementara enam fraksi lainnya yakni Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar, memilih agar Sudewo tidak dimakzulkan dan diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya.

Hasilnya, dari 49 anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, 39 anggota sepakat tidak memakzulkan Sudewo.

Sisanya menyatakan Sudewo dimakzulkan.

"Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Sekretariat DPRD Pati.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved