Selasa, 11 November 2025

Warga Sukoharjo Jateng Jadi Tersangka Penculikan Balita asal Makassar, Ini Perannya

NH berperan sebagai tangan kedua dalam jaringan penculikan anak Bilqis, balita asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Erik S
Tribun-Timur.com/Makmur
PENCULIKAN BILQIS - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Satu tersangka penculikan balita Bilqis ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah
  • Tersangka ditangkap anggota Polrestabes Makassar dibantu anggota Polres Sukoharjo
  • Tersangka berperan sebagai tangan kedua dalam jaringan penculikan anak tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - NH, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Bilqis Ramdhani (4), balita asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam video berdurasi sekitar 40 detik itu, tampak petugas kepolisian gabungan mengamankan seorang perempuan muda.

Perempuan muda tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penculikan dan perdagangan anak.

Baca juga: 4 Pelaku Penculikan Anak Dijerat Pasal Berlapis, Ini Kata Kapolda Sulsel

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penangkapan berlangsung di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam rekaman, polisi terlihat menginterogasi dan membawa perempuan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zainudin, membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

“Benar, kami menerima permintaan bantuan dari Kasat Reskrim Polrestabes Makassar untuk mem-backup pengungkapan kasus penculikan anak. Berdasarkan permintaan itu, kami menurunkan tim Resmob untuk membantu penangkapan seorang perempuan berinisial NH (29),” jelas AKP Zainudin, Senin (10/11/2025).

NH diketahui merupakan warga Kecamatan Kartasura berdasarkan identitas KTP.

Ia diamankan di wilayah Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (6/11/2025) dini hari.

“Penangkapan dilakukan oleh anggota Polrestabes Makassar dengan dibackup anggota kami. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Zainudin.

Baca juga: Nasib 4 Tersangka Penculikan Bilqis, Terancam 15 Tahun Penjara, Ekonomi Jadi Motif

Peran Pelaku Penculikan

Hasil koordinasi sementara menyebutkan bahwa NH berperan sebagai tangan kedua dalam jaringan penculikan anak tersebut.

NH menerima korban dari pelaku utama, lalu mengirim anak tersebut ke wilayah Jambi.

“Semua transaksi dan koordinasi kasus ini terjadi di Makassar, bukan di Sukoharjo. Untuk jumlah uang atau imbalan yang diterima NH, kami belum tahu karena penyelidikan kasus sepenuhnya ditangani oleh Polrestabes Makassar,” tegas AKP Zainudin.

Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan empat tersangka pada kasus tersebut

Keempat tersangka adalah perempuan SY (30). Pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga). Alamat Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kedua, perempuan NH (29). Pekerjaan pengurus rumah tangga. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng (Jawa Tengah).

Baca juga: Kisah Penculikan Bilqis: KRONOLOGI 6 Hari Hilang, Diculik di Makassar, Dijual di Jambi Rp 80 Juta  

Ketiga, perempuan MA (42). Pekerjaan PRT. Alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Terakhit adalah pria inisial AS (36). Karyawan honorer. Alamat Kecamatan Bangko, Merangin, Provinsi Jambi.

Keempat pelaku dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pelaku Penculikan Balita Bilqis Dibekuk, Ada Warga Sukoharjo, Dapat Imbalan Jadi Pengirim Korban

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved