4 Pelaku Penculikan Anak Dijerat Pasal Berlapis, Ini Kata Kapolda Sulsel
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para ersangka dijerat pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara.
Ringkasan Berita:
- 4 tersangka penculikan anak di Makassar terancam 15 tahun penjara
- Polisi menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi
- Pelaku utama adalah seorang perempuan yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penculikan Bilqis Ramdhani (4), bocah asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para ersangka dijerat pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara.
"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Djuhandhani saat memberikan keterangan pers polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/11/2025).
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Penculikan Bilqis, Ini Identitas Pelaku
Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.
Keempat tersangka adalah perempuan SY (30). Pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga). Alamat Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kedua, perempuan NH (29). Pekerjaan pengurus rumah tangga. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng (Jawa Tengah).
Ketiga, perempuan MA (42). Pekerjaan PRT. Alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Terakhit adalah pria inisial AS (36). Karyawan honorer. Alamat Kecamatan Bangko, Merangin, Provinsi Jambi.
Kronologis Penangkapan
Djuhandhani menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025).
Saat itu, Balqis ikut ayahnya yang sedang bermain tennis lapangan.
Baca juga: Dua Pelaku Penculikan Bilqis Ditangkap di Rumah Pembaca Kartu Tarot di Jambi
Sang ayah, Dwi Nurmas (34) yang asik bermain tennis, tak sadar Bilqis sudah dibawa pergi oleh pelaku SY.
"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," ujarnya
Sumber: Tribun Timur
| Diduga Diculik OTK, Dua Bocah Linglung Ditemukan Polisi di Ruas Tol Wiyoto Wiyono |
|
|---|
| Nasib 4 Tersangka Penculikan Bilqis, Terancam 15 Tahun Penjara, Ekonomi Jadi Motif |
|
|---|
| 3 dari 4 Pelaku Penculik Bilqis Perempuan, Keempatnya dari 3 Pulau Berbeda |
|
|---|
| Polisi Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Penculikan Bilqis, Ini Identitas Pelaku |
|
|---|
| Sosok 5 Polisi yang Tangkap Penculik Bilqis di Jambi, Dapat Penghargaan dari Pemkot Makassar |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.