Kamis, 13 November 2025

Penculikan Balita di Makassar

Update Kasus Penculikan Bilqis: Tidur dengan Sosok Ini di Jambi, Kini Lebih Agresif

Dwi juga sempat bertanya langsung kepada Bilqis tentang pengalaman selama berada di lingkungan Suku Anak Dalam (SAD).

|
Editor: Erik S
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
MAAFKAN PELAKU- Ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) ditemui di rumahnya, Jl Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025). Ayah Bilqis (4), Dwi Nurmas (34) memaafkan empat pelaku penculikan anaknya. 
Ringkasan Berita:
  • Bilqis Ramdhani kini lebih agresif jika menginginkan sesuatu
  • Bilqis memang dikenal hiperaktif dan mudah akrab dengan orang lain
  • Bilqis bercerita tidur dengan bapak-bapak di kawasan suku anak dalam Jambi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Dwi Nurmas (34) mengatakan ada perubahan perilaku pada anaknya, Bilqis Ramdhani (4).

Bilqis adalah bocah asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi yang ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam (SAD) Provinsi Jambi.

Menurut Dwi Nurmas, Bilqis kini lebih agresif ketika menginginkan sesuatu. 

Baca juga: Ketua KPAI Soroti Kasus Penculikan Bilqis di Makassar: Ruang Aman Anak Masih Minim

Dwi menuturkan bahwa Bilqis memang dikenal hiperaktif dan mudah akrab dengan orang lain.

“Perubahannya hanya itu lebih agresif. Seperti kalau ada yang dia inginkan lebih agresif daripada sebelumnya. Misalnya itu kalau minta mainan,” kata Dwi kepada petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, Selasa (11/11/2025) malam.

Cerita Bilqis

Dwi juga sempat bertanya langsung kepada Bilqis tentang pengalaman selama berada di lingkungan Suku Anak Dalam (SAD).

“Dia sebut ada anjing, ada bayi-bayi seumurannya. Saya tanya, tidur di mana, nak? Dia bilang sama bapak-bapak. Dia pikirnya bapak-bapak itu saya begitu. Makan apa di sana? Dia bilang makan mi,” beber Dwi. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, Ita Isdiana Anwar, mengatakan kunjungannya ke kediaman Bilqis dilakukan untuk memberikan layanan trauma healing.

Langkah ini menjadi penanganan awal agar Bilqis tidak mengalami trauma berkepanjangan pasca penculikan.

“Penanganan trauma healing lebih kepada pendekatan ke anak, jangan sampai ada trauma. Ini tahap pertama, kita tadi asesmen, kemudian kami konseling juga," ungkap Ita.

Ita juga mengakui bahwa hasil asesmen awal belum dapat memastikan kondisi psikologis Bilqis sepenuhnya pulih.

Baca juga: Sosok Sri Yuliana, Pelaku Utama Penculikan Bilqis di Makassar, Diduga Kuat Jual Anak Kandung

“Tetapi (hasilnya) belum bisa kami jawab sekarang karena namanya anak-anak kita tidak bisa paksakan. Ada tahap-tahap selanjutnya,” bebernya.

Maafkan Pelaku

Dwi Nurmas memaafkan empat pelaku penculikan anaknya.

Namun demikian, ia tetap meminta, para pelaku diproses sesusai hukum berlaku.

"Saya maafkan semua pelaku ini, cuman hukum harus tetap dijalani," kata Dimas sapaan Dwi Nurmas ditemui di rumahnya, Jl Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025).

Dimas mengaku, menyerahkan sepenuhnya penangan kasus empat tersangka ke aparat penegak hukum.

"Mau dihukum berapa tahun, saya tidak tahu, saya warga biasa. Hukumlah yang anu (menentukan)," sebutnya.

Sopir travel ini mengaku, memang telah memaafkan pelaku sejak Bilqis belum ditemukan.

Sebab dalam doanya, hanya Bilqis yang ia harap dapat kembali dengan selamat.

Baca juga: Perintah Irjen Djuhandhani ke Anak Buahnya yang Cari Bilqis: Jangan Pulang kalau Korban Belum Ketemu

"Jadi saya sudah niatkan, saya maafkan. Asalkan anak saya kembali dengan selamat," katanya.

Ia pun mengaku menyerahkan sepenuhnya penangan para tersangka ke penegak hukum.

"Biarlah pengadilan yang tahu bagaimana baiknya," tuturnya.

4 Tersangka

Empat tersangka penculikan Bilqis terancam 15 tahun penjara.

Keempatnya adalah perempuan SY (30). Pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga). Alamat Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kedua, perempuan NH (29). Pekerjaan pengurus rumah tangga. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng (Jawa Tengah).

Ketiga, perempuan MA (42). Pekerjaan PRT. Alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Dan keempat pria inisial AS (36). Karyawan honorer. Alamat Kecamatan Bangko, Merangin, Provinsi Jambi.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kata Suku Anak Dalam Tempat Ditemukannya Bilqis, Serahkan Korban saat Tahu Ada Berita Penculikan

Kemudian, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Rincian Pasal 83 juncto Pasal 76F

Pasal 76F: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Pasal 83: Menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76F. Tindakan yang dilarang meliputi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Cerita Ayah Bilqis Berdoa Tiap Hari Anaknya Selamat hingga Maafkan Pelaku

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved