Peternak Gugat PLN Rp1,7 M akibat Pemadaman Listrik selama 3 Hari: 18 Ribu Ayam Mati, Genset Meledak
Peternak ayam, Muhammad Hatta melayangkan gugatan secara perdata pada PT PLN. 18 ribu ayam miliknya mati akibat pemadaman tanpa pemberitahuan
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Peternak ayam broiler, Muhammad Hatta, melayangkan gugatan secara perdata pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN).
Pria asal Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya, Aceh tersebut melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie pada Rabu (12/11/2025).
Sebelum melayangkan gugatan, Hatta telah mengirim tiga kali somasi untuk PLN.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk meminta pertanggungjawaban PLN setelah 18 ribu ayam miliknya mati akibat pemadaman listrik.
Tak tanggung-tanggung, pada akhir September 2025 lalu listrik pada, selama tiga hari beruntun.
Kuasa hukum Hatta, Miswar menerangkan tepatnya pada 29 September 2025 lalu.
Telah terjadi pemadaman listrik selama lebih dari 12 jam selama tiga hari berturut-turut.
Bahkan PLN tidak melayangkan pemberitahuan secara resmi atau jadwal mati maupun nyalanya listrik.
Akibat listrik mati selama tiga hari berturut-turut, jelas Miswar, mengakibatkan lebih kurang 18 ribu ekor ayam pedaging di salah satu kandang milik kliennya mati.
Genset yang disiapkan Hatta pun meledak karena tidak ada kepastian hidup listriknya.
Baca juga: Kata PLN soal Balita yang Diduga Tewas Tersengat Listrik di Blitar: Masih Koordinasi dengan Polisi
"Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi akibat tidak ada kepastian hidup listrik, akhirnya genset klien saya meledak."
"Dan kalaupun klien saya membeli genset baru, masalahnya BBM juga tidak bisa dibeli sebab aktivitas SPBU juga terganggu,” tambahnya.
Hatta lantas mengirim tiga kali somasi pada PLN berharap mendapatkan kompensasi.
Di mana, somasi pertama dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2025, namun tidak mendapatkan respons.
Kemudian, somasi kedua dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2025, namun PLN Persero Jakarta tetap tidak merespons.
Dan terakhir somasi ketiga dilayangkan pada 20 Oktober 2025.
Somasi ketiga dibalas oleh PLN namun hanya sebatas permohonan maaf bukan membicarakan soal kompensasi.
"Terakhir klien kami melayangkan somasi ke tiga pada tanggal 20 Oktober 2025. Namun, PT. PLN UID Aceh, baru membalas jawaban somasi dengan pokok jawaban hanya permohonan maaf kepada pelanggan (klien) akibat pemadaman listrik," kata Miswar.
Kini Miswar menyatakan kliennya meminta pendampingan untuk maju secara perdata pada PLN untuk mengganti kerugian atas kelalaian itu.
PLN dituntut dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk memberi pelayanan yang baik kepada pelanggan serti memberikan kompensasi berupa ganti kerugian Hatta akibat kesalahan dan kelalaian mengoperasikan listrik.
Tidak hanya itu, lanjut Miswar, PLN juga telah melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana mestinya.
Akibat kelalaian PLN yang tidak menyampaikan pemberitahuan resmi jadwal pemadaman listrik, Kuasa Hukum Peternak Ayam Broiler Muhammad Hatta, Miswar SH menyebut kliennya telah mengalami kerugian materil senilai Rp 784.200.000.
Selain kerugian materil, kliennya juga mengalami kerugian in materil berupa terganggunya reputasi usaha, kehilangan kepercayaan mitra, serta penderitaan moril. Adapun kerugian inmateril ditaksir sebesar Rp 1.000.000.000.
“Atas dasar itu, kita menggugat PT PLN untuk membayar kerugian materil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 784.200.000. Kemudian PLN juga harus membayar kerugian in materil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.000,” pungkasnya.
PLN Pernah Digugat melalui Class Action
PT PLN (Persero) pernah digugat secara class action alias gugatan perwakilan kelompok atas pemadaman 2019 silam.
Pemadaman massal terjadi pada Agustus 2019, hal ini membuat sejumlah pelanggan PLN mengalami kerugian.
Secara umum, gugatan dengan Nomor 681/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL tersebut tidak dikabulkan.
Penolakan gugatan ini sering kali didasarkan pada pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa peristiwa pemadaman tersebut termasuk dalam kategori Keadaan Memaksa (Overmacht)
Meskipun gugatan class action banyak yang ditolak di pengadilan, PLN secara resmi tetap memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.
Kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik pada bulan berikutnya dengan persentase tertentu dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung pada jenis pelanggan (subsidi atau nonsubsidi) dan lama pemadaman.
Sebagian artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Buntut Pemadaman Listrik, Peternak Ayam di Abdya Gugat PLN
(Tribunnews.com/ Siti N) (Serambinews.com/ Masrian Mizani)
| Rusli Habibie Desak Pemerintah Percepat Eksekusi Transisi Energi Sesuai RUPTL 2025–2034 |
|
|---|
| Jusuf Kalla Tegaskan Konflik Aceh Bukan Soal Syariat: Akarnya Ketidakadilan Ekonomi |
|
|---|
| Anggota DPR Soroti Rencana Danantara Investasi Rp20 Triliun di Sektor Peternakan Ayam |
|
|---|
| Kementerian ESDM: Sistem Tenaga Listrik Indonesia Masih Bergantung dari Energi Fosil |
|
|---|
| PLN Resmikan SPKLU Center Pertama di Yogyakarta, Ada 8 Unit Ultra Fast Charger, Total 16 Konektor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Peternak-ayam-Muhammad-Hatta-gugat-PLN-bayar-kerugian-imbas-pemadaman-listrik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.