Kamis, 20 November 2025

Diduga Korupsi tapi Lolos Bui, Kades di Pati Diberi Waktu Kembalikan Rp345 Juta: Tidak Disengaja

Kades Dengkek, Kabupaten Pati, Muhammad Kamjawi lolos dari bui setelah mengembalikan uang dugaan korupsi Rp345 juta.

Editor: Nuryanti
Tribun Jateng/Mazka Hauzan Nauval
KORUPSI DANA DESA - Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) beraudiensi dengan Komisi A DPRD Pati dan beberapa instansi terkait, Selasa (18/11/2025). Mereka membahas kasus penyelewengan anggaran Desa Dengkek, Kecamatan Pati. 

Dia pun mengaku kecewa dengan sejumlah instansi yang pernah pihaknya lapori tentang kasus dugaan korupsi itu.

Kunardi menilai, adanya kelonggaran Kades mengembalikan uang dugaan korupsi secara tidak langsung justru menyuruh Kades lain untuk korupsi asal jangan sampai ketahuan.

"Kalau ketahuan, diberi waktu dua bulan untuk dikembalikan. Harusnya sekalipun dikembalikan, tidak menghapus pidana korupsinya," terangnya.

Menurutnya, aturan semacam ini tidak adil. Ia lantas mencontohkan dengan maling ayam, yang meski nilai pencuriannya kecil tetap dihukum.

"Kalau maling ayam, kan, mungkin memang kepepet. Kalau petinggi (Kades) korupsi, kan, tidak kepepet. Yang kami kehendaki, walaupun dikembalikan, tidak menghapus pidananya."

"Tapi kami tidak tahu ke mana lagi harus mengadu. Sudah tidak ada langkah lain. Mentok. Sudah bosan dan capek," ucapnya frustrasi.

Tak hanya kasus pembangunan Gedung Serbaguna, AMDB juga mengungkap temuan baru berupa dugaan korupsi pembangunan fisik lainnya yang dinilai lebih besar.

“Kalau dari penemuan kami ya lebih banyak dari yang pertama. Cuma kita enggak tahu setelah diaudit nanti bagaimana,” ucap Kunardi, melansir Kompas.com.

Satu di antara proyek yang disorot yakni pengecoran jalan yang disebut rusak sebelum selesai dikerjakan.

Kata DPRD Pati

Baca juga: Eks Kades di Simalungun Divonis 10 Tahun Bui Karena Korupsi, Insiden Tewaskan Jaksa Jadi Pemberat

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso mengonfirmasi memang ada penyelewengan dana Rp345 juta yang dilakukan Kades Dengkek.

Namun, kata dia, dana itu sudah dikembalikan dalam kurun waktu 60 hari, sehingga tidak bisa diproses hukum.

"Tapi memang sudah dikembalikan, sesuai dengan aturan yang berlaku (dalam kurun) 60 hari. Proses hukum (sudah) tidak bisa."

"Tapi kami berharap setelah ini Bapak Kepala Desa Dengkek bisa membangun komunikasi yang intensif dengan masyarakat, terutama keterbukaan dalam hal keuangan desa," kata dia.

Narso pun berharap dengan adanya kejadian ini, kasus serupa tak terjadi lagi di desa lain.

"Kami juga berharap Inspektorat lebih ketat dalam pengawasan," tegas dia.

Penjelasan Inspektorat Pati

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved