Kamis, 20 November 2025

Ancaman Polusi: Setelah Gumpalan Awan Hitam di Subang, Kini Muncul Debu Hitam di Bekasi

Dua daerah di Jawa Barat belakangan mengalami fenomena misterius: gumpalan awan hitam di Kabupaten Subang, debu hitam pekat di Kota Bekasi.

KOMPAS.com/Febryan Kevin, Tangkapan layar Instagram Radar Cianjur
FENOMENA DI JABAR - Kolase foto: Warga menunjukan sebu hitam pekat yang sudah terkena air di wilayah Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi (kiri) dan Tangkapan layar video yang merekam busa limbah terbang ke area permukiman warga di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat (kanan). Dua daerah di Provinsi Jawa Barat belakangan mengalami fenomena misterius; setelah gumpalan awan hitam di Kabupaten Subang, kini muncul hujan debu hitam pekat di Kota Bekasi. 

"Kondisi angin pada 27 Oktober itu berdasarkan alat pengamatan terdekat (AWS Sukamandi) angin bertiup dominan dari timur-selatan dengan kecepatan maksimum 26,1 kilometer per jam. Sementara itu pada 28 Oktober 2025, angin di wilayah Subang didominasi arah timur hingga selatan dengan kecepatan maksimum 13,3 km per jam," ucap Rahayu.

Rahayu menegaskan, fenomena yang tampak berupa gumpalan hitam itu lebih mungkin berasal dari aktivitas di permukaan bumi.

Misalnya dari proses industri, reaksi kimia limbah, atau aktivitas manusia lainnya yang menyebabkan terbentuknya busa atau material ringan yang kemudian terangkat oleh angin. 

"Namun, untuk memastikan sumber serta kandungan materialnya, disarankan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi terkait, seperti dinas Llingkungan hidup (DLH) atau BPBD setempat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih menegaskan, pihaknya akan segera menelusuri asal muasal awan busa warna hitam itu. 

"Kami tindak lanjuti," ujar Ai saat dihubungi, Selasa (28/10/2025) dilansir Kompas.com

Ai menjelaskan, busa limbah dalam jumlah besar dapat terbang jika tertiup angin kencang, mengingat massa jenisnya yang ringan. 

"Bisa jadi kemungkinan ketika busa ditimbulkan ada angin bertiup cukup kuat sehingga bisa menerbangkan busa," katanya.

Ia juga menegaskan, jika terbukti ada industri yang lalai dalam pengelolaan limbah, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan Permen LH 14/2024, baik berupa sanksi paksaan pemerintah maupun denda administratif.

Sebagai langkah antisipasi, Ai mengimbau warga agar tidak menyentuh busa tersebut.

"Perlu dicek dan dibuktikan apakah betul mengandung bahaya atau B3, perlu uji laboratorium untuk membuktikannya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (TribunJabar.id/Deanza Falevi/Muhammad Nandri) (Kompas.com) (KompasTV)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved