Berita Viral
Klarifikasi Wali Kota Pekanbaru soal Kontraktor Bongkar Drainase, Kesal Utang Rp800 Juta Tak Dibayar
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan klarifikasinya terkait aksi kontraktor bongkar drainase.
Ringkasan Berita:
- Kontraktor Hendrik bongkar drainase karena utang Rp800 juta dari proyek 2023-2024 belum dibayar selama 2 tahun.
- Wali Kota Agung Nugroho tegaskan utang itu warisan pemerintahan sebelumnya, bukan tanggung jawab dirinya, tapi tetap akan dibayar.
- Sejak menjabat, Agung sudah lunasi hampir Rp500 miliar utang lama hingga tersisa Rp90 miliar, dan minta masyarakat cek fakta sebelum menilai.
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan klarifikasinya terkait aksi kontraktor bongkar drainase.
Viral sebelumnya seorang kontraktor bernama Hendrik membongkar drainase karena kesal.
Utang Rp800 juta biaya pembangunan tak kunjung dibayarkan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Selama dua tahun Hendrik hanya bisa menunggu.
Hingga akhirnya kesabarannya habis dan memutuskan membongkar drainase di Jalan Letkol Hasan Basri, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin (17/11/2025).
Baca juga: Sosok Hendrik, Kontraktor Bongkar Drainase karena Belum Dibayar Pemkot Pekanbaru, Kini Minta Maaf
Singgung Pemerintah Sebelumnya
Agung Nugroho dalam klarifikasinya mengungkap, proyek drainase yang dikerjakan Hendrik dijalankan oleh pemerintahan sebelumnya.
"Utang tersebut terjadi pada rentang waktu 2023-2024 (dua tahun) ini sebelum saya dan Pak Markarius menjabat Walikota."
"Artinya apa, yang tidak membayarkan pekerjaan itu bukan kami (pemerintahan saat ini)," katanya, dikutip dari Instagram @h_agungnugroho, Sabtu (22/11/2025).
Agung Nugroho melanjutkan, pihaknya tetap berkomitmen membayar utang kepada Hendrik.
Ia menilai, utang bukan tanggung jawab perseorangan, namun lembaga dalam masalah ini adalah pemkot.
"Namun, karena hutang tersebut merupakan tanggung jawab Pemko (sebagai lembaga), kami bayarkan," tegasnya.
Agung Nugroho kemudian melaporkan, sejak menjabat, ia sudah membayar hampir Rp500 miliar utang.
Tunggakan tersebut merupakan 'warisan' dari pemerintahan sebelumnya.
"Hingga sejak saya menjabat, dari hampir Rp500 miliar hutang yang ditinggalkan dari 2023-2024, kami lunasi dan bayarkan hingga tersisa Rp90-an miliar."
"Jadi jika bilang kami tidak bayar upah orang bekerja, dimana letak tidak bayarnya?," tegasnya.
"Justru kami lah yang membuat kebijakan agar sisa hutang 2023-2024 lalu itu agar bisa dibayar lunas," tambahnya.
Di sisi lain, Agung Nugroho memaklumi pembayaran tidak bisa dilakukan secara cepat.
Proses pembayaran utang ada prosedur dan aturan yang harus dilewati.
Seperti audit, penelaahan berkas dan lain sebagainya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengecek fakta perihal masalah yang viral ini.
"Silahkan cek secara faktual, bukan berdasarkan katanya, atau penggiringan opini di luar sana."
"Insha Allah, hal ini tidak akan membuat kami lelah, untuk terus berbuat bagi masyarakat Pekanbaru," tandasnya.
Viral Sebelumnya
Video aksi kontraktor bongkar drainase viral di Kota Pekanbaru, Riau.
Kontraktor bernama Hendrik itu kesal lantaran utang pembangunan sebanyak Rp800 juta tak kunjung dibayarkan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Kesabaran Hendrik sudah habis setelah menunggu 2 tahun lamanya.
Ia kemudian melakukan aksi nekat dengan mendatangkan alat berat di Jalan Letkol Hasan Basri, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, pada Senin (17/11/2025).
Hendrik memilih membongkar drainase yang sudah dibangunnya dulu.
Aksinya viral setelah diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @fakta.indo, pada Rabu (20/10/2025).
Pembongkaran drainase tersebut berbuntut panjang.
Baca juga: Sosok Aipda Elly Ependi, Aksi Heroiknya Viral Selamatkan Nyawa 2 Remaja Tenggelam di Jakarta Utara
Pihak Pemkot Pekanbaru malah mengancam memidanakan Hendrik dengan alasan merusak fasilitas umum.
Di sisi lain, pemerintah daerah berjanji segera memproses utang kepada Hendrik.
Hingga Kamis (20/11/2025), video Hendrik bongkar saluran drainase sudah ditonton 2,3 juta kali.
Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk mendesak agar pemkot segera melaksanakan kewajibannya membayar utang.
Pengakuan Hendrik
Hendrik dalam kesempatannya meluapkan kekesalannya.
"Siapa yang tak kecewa haknya tak dikasih. Sudah hampir dua tahun saya menunggu, tapi tak juga dibayar sama Pemkot Pekanbaru."
"Karena tak dibayar makanya saya bongkar, itu hak saya," katanya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Hendrik mengaku sudah berkali-kali menagih uang kepada pihak Pemkot Pekanbaru.
Awalnya ia dijanjikan akan dibayar pada 2024 lalu.
Baca juga: Sosok Nur Aini, Guru di Pasuruan Viral Keluhkan Jarak Tempat Mengajar, Bupati Rusdi Beri Penjelasan
Namun setelah ganti tahun, hingga kini utang sebanyak Rp800 juta tak kunjung dibayarkan.
Hendrik menegaskan, ia membutuhkan uang itu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Saya tidak mencari kaya dari proyek ini. Tapi, kami butuh makan."
"Saya pakai uang orang, tentu bunganya harus saya bayar."
"Ini enggak dibayar, cari ribut namanya. Kita perlu makan buat keluarga," tandasnya.
Baca juga: Ibu Bendahara Desa Korupsi Rp2,1 M untuk Main Kripto di Kutim, Viral Petugas Tutupi Wajah Tersangka
Viral Video Hendrik Minta Maaf
Terbaru, tersebar video permintaan maaf dari Hendrik.
Ia mengakui tindakannya membongkar saluran drainase adalah langkah yang salah.
"Dengan hormat melalui pernyataan ini saya dengan tulus mengajukan permohonan maaf dan klarifikasi."
"Saya menyadari bahwa tindakan tersebut menyebabkan beberapa dampak negatif, seperti kekecewaan, kesalahpahaman, atau kerugian pada fasilitas umum," katanya, dikutip dari video viral.
"Saya mengakui hal tersebut adalah kesalahan besar dari pihak saya," lanjutnya.
Hendrik juga menyatakan siap bertanggung jawab memperbaiki saluran drainase yang sebelumnya ia bongkar.
"Saya bangun kembali," tandas dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Bongkar Drainase karena Proyek Tak Dibayar Pemkot Pekanbaru, Kontraktor: Itu Hak Saya
(Tribunnews.com/Endra)(TribunPekanbaru.com/Firmauli Sihaloho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.