Senin, 15 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Kesediaan Reza Gladys Beri Rp4 M ke Nikita Mirzani Masih Janggal, Kuasa Hukum: Batinnya Menjerit

Hingga kini kesediaan Reza Gladys memberikan uang tutup mulut untuk Nikita Mirzani masih jadi tanda tanya. Mengapa ia mau?

Wartakota/Dwi Rizky dan Wartakota/Arie Pujie
KESEDIAAN REZA DIPERTANYAKAN - Potret dr. Reza Gladys (kiri) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024). Potret Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Hingga kini kesediaan Reza Gladys memberikan uang tutup mulut ke Nikita Mirzani masih dipertanyakan. Ini penjelasan kuasa hukumnya. 

"Yang perlu saya sampaikan bahwa tentang perubahan ya, perubahan dari persangkaan 368 menjadi dakwaan 369 ada azas hukumnya ya. Ada istilah hukumnya Dominus Litis," terang Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi.

"Dominus Litis ini maksudnya begini, pengendali perkara, siapa? Di situ pengendali dan penguasa perkara adalah Jaksa Penuntut Umum," tandasnya.

Ia pun mengurai dasar hukumnya.

"Ada dasar hukumnya yaitu putusan Mahkamah Konstitusi ya, saya bacakan nomor 55 tahun 2013 dan Pasal 319 KUHAP. Yang satu lagi, Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004," kata Julianus.

"Jadi Dominus Litus ini kan kekuasaan pengendali dari jaksa. Kalau dia tidak melihat ada unsur kekerasan yang di dalam laporan dibuat oleh klien kami, tetapi dia hanya melihat ada pemerasan tetapi dengan cara lisan," tegasnya.

Itulah alasan mengapa pasal persangkaan dan pendakwaan Nikita Mirzani berubah.

"Maka dia tempatkan pasal 369. Bukan berarti itu salah ya. Saya pikir ini perubahan 368 menjadi 369 bukan hal yang luar biasa. Ini sangat-sangat wajar," tambahnya.

"Jadi enggak ada yang salah ya. Saya pikir demikian," tutup Julianus.

(Tribunnews.com/ Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan