Sidang UU Hak Cipta: LMKN Sebut Ada Lebih 100 EO di Indonesia Belum Bayar Royalti ke Pencipta Lagu
Banyak EO masih belum melakukan pembayar dan itu jadi akar masalah tata kelola royalti pencipta lagu di Indonesia.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun mengatakan ada 100 lebih event organizer atau EO yang tidak membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas suatu karya.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi pihak terkait dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (10/7/2025).
"Kami punya data, ada 100 lebih event organizer yang sampai saat ini disomasi tidak mau bayar. Belum lagi pengusaha-pengusaha lainnya yang sama sekali tidak mau bayar," kata Dharma.
Baca juga: Hakim MK Usul LMKN Dilibatkan Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Ariel Cs soal UU Hak Cipta
Dalam praktiknya, proses pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebuah karya dilakukan melalui LMKN maupun LMK usai mereka menerima pendapatan dari suatu acara musik yang dalam hal ini diselenggarakan oleh EO.
Namun, Dharma menekankan ihwal saat ini banyak EO yang masih belum melakukan pembayar dan itu jadi akar masalah tata kelola royalti di Indonesia.
"Kita berargumentasi dengan dalil-dalil di sidang ini tidak akan maksimal manfaatnya jika pengguna (EO) tidak mau membayar royalti, dan ini fakta," ungkap Dharma.
"Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan hanya mendapatkan tetesan dari haknya sehingga jauh dari sejahtera dan akhirnya saling bertikai," sambungnya.
Sebagai informasi, MK tengah menyidangkan dua perkara yang menguji UU Hak Cipta.
Masing-masing teregister dalam perkara Nomor 28/PUU-XXII/2025 dan Nomor 37/PU-XXII/2025.
Perkara 28 dimohonkan oleh Ariel Noah dan 28 musisi tanah air lainya.
Sementara perkara 37 dimohonkan oleh sejumlah pelaku pertunjukan musik, termasuk T'Koes Band—grup musik yang me-cover karya penyanyi Koes Plus dalam penampilan mereka.
Mereka smempersoalkan beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta, antara lain Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) huruf f, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 jika ditafsirkan memberikan kewenangan mutlak kepada pencipta untuk melarang penggunaan lagu.(Mario Christian Sumampow)
Bahas RUU Hak Cipta di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir karena Menyela Ariel dan Judika |
![]() |
---|
Kris Dayanti Soroti Kisruh Royalti, Minta LMK Wajib Transparan dalam Pengelolaan Hak Cipta |
![]() |
---|
Rapat Perdana Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Digelar Rabu Besok |
![]() |
---|
Nenek di Klaten Didenda Rp115 Juta karena Putar Siaran Bola di Warkop, Curiga Orang Asing Ambil Foto |
![]() |
---|
DPR: Polemik Royalti Lagu Diselesaikan Lewat Transparansi dan Revisi UU Hak Cipta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.