Minggu, 7 September 2025

Sidang UU Hak Cipta: LMKN Sebut Ada Lebih 100 EO di Indonesia Belum Bayar Royalti ke Pencipta Lagu

Banyak EO masih belum melakukan pembayar dan itu jadi akar masalah tata kelola royalti pencipta lagu di Indonesia.

Warta Kota/Nur Ichsan
Dharma Oratmangun ditemui usai Jumpa Pers Konser Musik Persaudaraan dan Seminar PAPPRI di Auditorium GEdung Departemen Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014). Jumpers yang dipimpin oleh Tantowi Yahya, Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI). (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun mengatakan ada 100 lebih event organizer atau EO yang tidak membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas suatu karya.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi pihak terkait dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (10/7/2025).

"Kami punya data, ada 100 lebih event organizer yang sampai saat ini disomasi tidak mau bayar. Belum lagi pengusaha-pengusaha lainnya yang sama sekali tidak mau bayar," kata Dharma.

Baca juga: Hakim MK Usul LMKN Dilibatkan Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Ariel Cs soal UU Hak Cipta

Dalam praktiknya, proses pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebuah karya dilakukan melalui LMKN maupun LMK usai mereka menerima pendapatan dari suatu acara musik yang dalam hal ini diselenggarakan oleh EO.

Namun, Dharma menekankan ihwal saat ini banyak EO yang masih belum melakukan pembayar dan itu jadi akar masalah tata kelola royalti di Indonesia.

"Kita berargumentasi dengan dalil-dalil di sidang ini tidak akan maksimal manfaatnya jika pengguna (EO) tidak mau membayar royalti, dan ini fakta," ungkap Dharma.

"Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan hanya mendapatkan tetesan dari haknya sehingga jauh dari sejahtera dan akhirnya saling bertikai," sambungnya.

Sebagai informasi, MK tengah menyidangkan dua perkara yang menguji UU Hak Cipta

Masing-masing teregister dalam perkara Nomor 28/PUU-XXII/2025 dan Nomor 37/PU-XXII/2025.

Perkara 28 dimohonkan oleh Ariel Noah dan 28 musisi tanah air lainya.

Sementara perkara 37 dimohonkan oleh sejumlah pelaku pertunjukan musik, termasuk T'Koes Band—grup musik yang me-cover karya penyanyi Koes Plus dalam penampilan mereka.

Mereka smempersoalkan beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta, antara lain Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) huruf f, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 jika ditafsirkan memberikan kewenangan mutlak kepada pencipta untuk melarang penggunaan lagu.(Mario Christian Sumampow)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan