Sammy Simorangkir Sebut UU Hak Cipta Berkait Royalti Multitafsir, Penyanyi Rentan Dikriminalisasi
Sammy menyebut pencipta lagu bisa menagih royalti secara langsung membuat penyanyi atau pelaku pertunjukan bisa kehilangan rasa aman.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Sammy Simorangkir menilai sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) multitafsir.
Satu di antaranya yang menyebut pencipta lagu bisa menagih royalti kepada penyanyi secara langsung.
Menurut Sammy, itu sebagai bentuk nyata hilangnya jaminan rasa aman bagi para pelaku pertunjukan.
"Ini adalah bentuk nyata dari hilangnya jaminan rasa aman untuk melaksanakan profesi secara sah dan merupakan bentuk kerugian konstitusional yang nyata sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Sammy sebagai saksi sidang uji materiil UU Hak Cipta dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/7/2025).
Ia melanjutkan, hak atas kepastian hukum yang adil serta hak untuk merasa aman dalam menjalani kehidupan sebagai warga negara dan profesional.
Adapun sejumlah pasal yang diuji adalah: Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).
Terkait sistem pengelolaan royalti di Indonesia sejatinya telah ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 89 ayat (1) hingga (3) UU Hak Cipta.
Pasal tersebut menyatakan bahwa royalti atas lagu dan/atau musik wajib dikelola melalui manajemen kolektif nasional, yakni lembaga yang mewakili para pencipta dan pemilik hak terkait.
Namun pasal itu masih bisa ditafsir lain pada frasa "setiap orang". Sehingga terbuka celah bagi pemegang hak cipta lagu tersebut untuk menagih langsung royalti kepada pelaku pertunjukkan.
Sammy menegaskan, hampir semua lagu membutuhkan kerja kolektif dan kerja dari berbagai pihak musisi, penata musik, produser, backing vokal, penata suara, hingga kru untuk bisa selesai diproduksi dan dikenal publik.
"Jika hak eksklusif atas lagu ditafsirkan sebagai kekuasaan mutlak yang dapat membatalkan kontribusi nyata para pelaku pertunjukan maka bukan perlindungan hukum yang terjadi melainkan ketimpangan," tegasnya.
Sebelumnya, Nazril Irham (Ariel Noah) bersama 28 musisi lainnya, termasuk Sammy Simorangkir, melakukan uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.
Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
Sementara Ketua Departemen Hukum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri), Marcell Siahaan, mengatakan ada kegagalan penerapan norma Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang saat ini terjadi.
Hal ini menyebabkan para penyanyi bisa dikriminalisasi meskipun sudah membayar royalti kepada pencipta lagu.
Argumen tersebut diungkapkan Marcell saat menjadi pihak terkait dalam perkara 28/PUU-XXIII/2025 terkait UU Hak Cipta yang diajukan Nazril Irham (Ariel Noah) dan 28 musisi, yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/7/2025).
"Kami juga perlu menegaskan bahwa saat ini telah terjadi kegagalan dalam penerapan norma hukum hak cipta, khususnya terhadap pelaku pertunjukan akibat keberadaan sejumlah ketentuan yang multitafsir dan diterapkan secara represif," kata Marcell seperti diberitakan Kompas.com.
Menurut dia, sejumlah pasal dalam undang-undang hak cipta, khususnya yang mengatur penggunaan ciptaan dalam pertunjukan dan mekanisme pembayaran royalti, telah gagal memenuhi unsur kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
Gelar Aksi Teatrikal di Depan Gedung MK, Iwakum Desak Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan |
![]() |
---|
UU Pers Digugat, Jurnalis Minta MK Perjelas Mekanisme Perlindungan Hukum Wartawan |
![]() |
---|
24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti Pasal Korupsi yang Dinilai Salah Arah |
![]() |
---|
Mantan Kepala BAIS: Kejaksaan Tak Punya Kewenangan Super Power, Perannya Koordinatif |
![]() |
---|
Ahli Hukum UI: Jaksa Tak Punya Imunitas Absolut, Tapi Perlu Perlindungan dari Kriminalisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.