Fariz RM Terjerat Narkoba
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Bakal Ajukan Abolisi ke Prabowo
Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara akan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan akan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan penuntutan pidana terhadap seseorang, bahkan sebelum proses pengadilan menghasilkan putusan.
Baca juga: Kuasa Hukum Soroti Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara: Tidak Menyelamatkan Jiwanya
Artinya, jika seseorang sedang diselidiki atau dituntut atas dugaan tindak pidana, Presiden dapat mengeluarkan abolisi agar proses hukum tersebut dihentikan dan dianggap tidak pernah terjadi.
Langkah abilisi diambil Kuasa Hukum usai Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Fariz RM, adalah seorang musisi legendaris Indonesia yang dikenal luas sejak era 1980-an.
Musisi bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf ini dikenal sebagai pelantun lagu ikonik seperti “Sakura” dan “Barcelona”.
Fariz RM memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba, dan pada tahun 2025 kembali terseret kasus serupa.
Baca juga: Repons Musisi Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa
"Karena ada koruptor yang diabolisi dan diamnesti. Kita juga minta abolisi dong. Ini kan kita korban pengguna ini," ujar Deolipa kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Deolipa menyebut permohonan abolisi akan segera disampaikan dalam bentuk surat resmi kepada Presiden.
"Di mana kita akan mengajukan surat kepada Presiden Prabowo. Kita minta supaya ini yang justru yang harus diabolisi, bukan koruptor. Begitu," tegasnya.
Ia mengatakan surat permohonan tersebut telah disiapkan dan direncanakan akan diserahkan ke Sekretariat Presiden dalam waktu dekat.
"Jadi kita sudah bikin surat, mudah-mudahan besok kita sampaikan ke Sekretaris Presiden supaya nanti mudah-mudahan ditindaklanjuti," kata Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa menyayangkan apabila pengguna narkotika seperti kliennya justru dipenjara, sementara pelaku tindak pidana korupsi mendapat pengampunan.
"Jangan koruptor diselamatkan, tapi orang pengguna yang harusnya diselamatkan malah dibelangsakkan begitu," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.