Selasa, 28 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Jelang Sidang Vonis Kasus Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Singgung Getirnya Tuntutan dari JPU

Aktris Nikita Mirzani menyinggung soal getirnya tuntutan dari JPU menjelang sidang vonis kasus dugaan pemerasan.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
JELANG VONIS NIKITA - Nikita Mirzani menangis menantikan sidang putusan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Nikita Mirzani menyinggung soal getirnya tuntutan dari JPU menjelang sidang vonis. 

Ringkasan Berita:
  • Curhatan Nikita Mirzani jelang sidang vonis, Selasa (28/10/2025) mendatang.
  • Nikita Mirzani singgung soal getirnya tuntutan dari JPU.
  • Dukungan Fitri Salhuteru untuk Reza Gladys.

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang vonis kasus dugaan pemerasan pada Selasa (28/10/2025) besok.

Nikita MIrzani telah ditahan sejak 4 Maret 2025 karena kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys.

Kurang lebih tujuh bulan menjalani proses hukum, Nikita Mirzani pun harap-harap cemas menantikan jalannya sidang vonis.

Rencananya sidang vonis pemilik nama asli Nikita Mirzani Mawardi itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, esok hari.

Jelang sidang vonis, aktris yang mengawali karirnya di tahun 2010 lewat ajang pencarian jodoh Take Me Out itu pun menuliskan kalimat bijak yang diunggahnya di media sosial.

Lewat unggahan di Instagram @nikitamirzanimawardi_172, aktris 39 tahun itu menyinggung soal pengalaman pahitnya menjalani persidangan kasus tersebut.

Diakui Nikita apa yang dijalaninya saat ini jauh dari fakta yang terjadi sebenarnya.

"Sungguh getir rasanya ketika saya dituntut karena apa yang sebagaimana di dalam fakta ruangan persidangan, melainkan karena dalil yang disusun di atas perasaan dan kontradiksi," tulis Nikita yang diunggah oleh timnya, dikutip Senin (27/10/2025).

Tak sampai di situ saja, ia juga menyinggung soal tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya yang dianggap tidak sesuai.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tak lagi berpegang ada fakta hukum, tetapi berjalan di atas bayangan dan perasaan korban seolah hukum ini menjadi alat untuk menimbang perasaan, bukan menegakan kebenaran," sambungnya.

Baca juga: Persahabatan Bubar, Fitri Salhuteru Gelar Nobar Sidang Vonis Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani

Ia juga mengungkit kembali momen yang terjadi pada 14 November 2024, di mana saat itu Reza Gladys sebagai korban mengaku terancam karena aski Nikita Mirzani.

Hal itu dianggap Nikita berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya.

"JPU Mendalilkan bahwa pada tanggal 14 November 2024, korban merasa terancam, merasa kredibilitasnya akan hancur karena saya akan speak up."

"Kalimat ini sangat ironi karena bukankah perasaan bukan alat bukti? Bukankah hukum tidak mengadili perasaan melainkan membuktikan perbuatan?"

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved