Selasa, 11 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Firdaus Oiwobo Nilai Langkah Nikita Mirzani Ajukan Banding Keliru, Sentil Pengacara sang Artis

Praktisi hukum Firdaus Oiwobo nilai Nikita Mirzani yang ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara langkah yang keliru.

Tribunnews/Jeprima
KASUS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Praktisi hukum Firdaus Oiwobo nilai Nikita Mirzani yang ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara langkah yang keliru. 

Bukan tanpa alasan, Usman menyebut permasalahan ini berawal dari sebuah kesepakatan antara Reza Gladys dengan Nikita.

Kesepakatan tersebut yakni berkaitan dengan kerjasama endorse.

"Karena awalnya dari sini adalah sebuah kesepakatan," jelas Usman.

Kronologi Nikita Mirzani Dilaporkan Reza Gladys

Kasus ini mencuat berawal dari permasalahan skincare. 

Nikita sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi. 

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.

Baca juga: Langkah Banding Nikita Mirzani Disorot, Eks Staf Ahli Kapolri Ungkap Kemungkinan Putusan Berubah

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.

(Tribunnews.com/Ifan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved