Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pihak Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Ditindak Tegas setelah Lakukan Live Diduga Jualan Online
Aksi live Nikita Mirzani bersama Dokter Oky Pratama dapat kecaman dari pihak Reza Gladys, minta untuk segera ditindak tegas.
Seorang praktisi hukum, Firman Chandra menegaskan seorang terdakwa dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam tahanan.
Peraturan itu, tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 9.
"Terkait dengan adanya sebuah larangan untuk membawa memiliki HP dan menggunakan di dalam lapas," kata Firman, dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Selasa (11/11/2025).
"Sebenarnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9," lanjutnya.
Ia juga menyindir tindakan ibu tiga anak ini dianggap menyalahi aturan sebagai tahanan.
"Kemudian ada seorang artis, kita sebut artis yang sekarang lagi menjalani banding melakukan kegiatan live dan menggunakan HP," ujar Firman.
"Jelas itu hal yang sangat dilarang sejatinya karena Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sudah memiliki dasar hukumnya," sambungnya.
Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Nikita Mirzani yang Lakukan Live dari Dalam Penjara: Itu Sangat Dilarang
Saat ini Nikita telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.
Dalam prosesnya, pihak Nikita telah resmi mengajukan banding.
Alasan pengajuan banding karena pihak kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi masih ada banyak bukti dan saksi yang diajukan pihaknya diabaikan oleh majelis hakim.
Menurutnya, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bukan perkara penipuan, melainkan bentuk kerja sama yang disepakati kedua belah pihak.
(Tribunnews.com/Ayu/Indah/Fauzi Nur Alamsyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.