Jumat, 14 November 2025

Pandji Pragiwaksono Bicara Denda Adat Usai Dituduh Olok-olok Adat Toraja

Kabarnya Pandji harus membayar denda sebesar Rp 2 miliar dan kurban kerbau serta babi. Masing-masing 48 ekor.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
SANKSI ADAT - Pandji Pragiwaksono ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Ia menjelaskan sanksi adat karena materi stand upnya dinilai menghina tradisi pemakaman suku Toraja. 

“Untuk urusan adat masyarakat Toraja, saya percayakan kepada Ibu Rukka Sombolinggi dari AMAN,” tutupnya.

Sebelumnya, Pandji sempat menuai kritik tajam setelah cuplikan lawakan tentang ritual pemakaman Suku Toraja beredar di media sosial. 

Ia dituding melakukan penghinaan bernuansa SARA, namun kini tengah berupaya menyelesaikannya melalui dialog dan pendekatan budaya.

(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved