TOPIK
Pemalsuan Putusan MK
-
Mantan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, hari ini, Kamis (17/11/2011), dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat MK
-
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Kamis (17/11/2011), kembali menggelar sidang tindak pidana pemalsuan surat Mahkamah
-
Meski terungkap fakta hukum di persidangan terdakwa Masyhuri Hasan, Polri belum berencana melakukan pemeriksaan
-
Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Sutarman mengakui ada calon tersangka baru kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK),
-
Ketua KPU dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
-
Keterlibatan politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) semakin terkuak.
-
Andi Nurpati yang kini menjadi kader Partai Demokrat (PD) ternyata pernah bertemu dengan mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi sebelum surat MK
-
Sidang kasus pemalsuan surat terdakwa mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan kembali dilanjutkan
-
Mantan Staf Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, Muhammad Sugiatoro, mengaku pernah diperintahkan oleh bosnya
-
Mantan Kapolda Metro Jaya menyatakan kesuliitan mengungkap kasus tersebut karena tidak dapat menggunakan logika berpikir tetapi berdasarkan bukti
-
Nama petinggi Partai Demokrat, Andi Nurpati disebut dalam dakwaan kasus pemalsuan surat MK mantan Staf Panggil MK, Mashyuri Hasan.
-
Terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), yang juga merupakan mantan Staf Panggil MK, Mashyuri Hasan
-
Kuasa Hukum mantan Juru Panggil Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan, Edwin Partogi, menilai kliennya tidak bersalah
-
Terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Mashyuri Hasan, terancam hukuman penjara selama enam tahun.
-
Agenda sidang adalah mendengar dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum
-
Jaksa peneliti Kejaksaan Agung harus mengembalikan berkas perkara surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK)
-
Penyidik Polri telah memeriksa tiga saksi untuk melengkapi berkas perkara surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK)
-
Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Ansary berharap kasus ini selesai dengan terang
-
Bahkan Hafiz mengenang meskipun dirinya hadir, namun harus tetap menggunakan papan nama
-
Fakta berbeda terkuak dari keterangan Bambang Wahyuhadi, pengantar Dewi Yasin Limpo ke rumah panitera Mahkamah
-
Masyuri ditetapkan sebagai justice collaborator pada tanggal 21 September 2011
-
Ia didampingi sang pengantar yang bernama Bambang Wahyu Hadi. Siapakah dia sebenarnya yang dulu disebut-sebut sebagai sopir?
-
Dewi Yasin Limpo tak sendiri berjuang menelusuri surat putusan Mahkamah Konstitusi yang ditujukan untuk Komisi Pemilihan Umum.
-
Pengamat dan Guru Besar Luar Biasa Program Pascasarjana Bidang Hukum UI, Prof DR JE Sahetapy SH, mengiritisi keberanian Kapolri
-
Polri membantah penyidik kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) ragu-ragu
-
Polri menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu di Komisi II DPR RI perihal penanganan
-
Kejaksaan Agung memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri terkait berkas perkara surat palsu Mahkamah Konstitusi
-
LPSK mau memberikan perlindungan karena Mashyuri mengaku ada aktor intelektual dalam kasus tersebut yang belum tersentuh oleh hukum.
-
Dengan kekikukan dan ketidakberdayaan itu, Edwin berharap Polri tidak selalu masuk ke lubang yang sama
-
Kuasa hukum Masyhuri Hasan, tersangka surat palsu MK, menuntut Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman meminta maaf.