Tribunners / Citizen Journalism
Awas, Serangan Balik DPR ke MK!
UU MK yang baru itu nanti akan lebih banyak melemahkan posisi Hakim Konstitusi.
Editor:
Hasanudin Aco
Padahal tugas itu merupakan ranah DPR dan Presiden yang merupakan positive legislator.
Yang juga emosional: MK banyak menganulir produk undang-undang yang dihasilkan DPR.
Contohnya, Aswanto.
Dia dicopot dari jabatan Hakim Konstitusi dan digantikan Guntur Hamzah, Sekretaris Jenderal MK saat itu, gegara sering menganulir undang-undang.
Ada tiga lembaga pengusul Hakim Konstitusi. Yakni DPR, Mahkamah Agung (MA) dan Presiden.
Baca juga: DPR Ramai-ramai Cecar Sekjen MK soal Putusan Pemilu Terpisah: Tolong Lebih Bijak
Maka ketika ada Hakim Konstitusi yang diusulkan DPR menganulir produk DPR, artinya sama saja dengan anak durhaka alias si Malin Kundang.
Yang konstitusional: Putusan MK 135/2024 melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu digelar 5 tahun sekali; dan Pasal 18B UUD 1945, karena MK memasukkan pilkada ke dalam rezim pemilu.
Tapi alasan sesungguhnya adalah: Putusan MK 135/2024 merugikan para anggota DPR.
Misalnya, caleg DPR RI tak bisa berkolaborasi dengan caleg DPRD dalam kampanye pemilu, baik dalam biaya maupun tenaga, karena jadwal pemungutan suaranya berbeda.
Alasan sesungguhnya lainnya: Putusan MK 135/2024 akan merepotkan DPR karena implikasinya harus merevisi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Pemda dan sebagainya.
Bandingkan dengan sikap DPR terhadap Putusan MK 90/2023 yang memberi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka yang saat itu baru berusia 36 tahun untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Padahal, putusan kontroversial itu diwarnai pelanggaran etika oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK. Namun DPR diam saja, bahkan melaksanakan putusan yang cacat etik itu.
Kini, serangan balik pun sedang dipersiapkan DPR, yakni dengan disahkannya UU MK hasil revisi yang sudah disetujui di tingkat I. Rapat Paripurna nanti adalah keputusan di tingkat II.
Ada sejumlah poin krusial dalam revisi UU MK itu yang akan melemahkan posisi Hakim Konstitusi. Sebut saja misalnya terkait pemberhentian Hakim Konstitusi.
Dikutip dari berbagai sumber, dalam draf revisi UU MK, dihapuslah poin d Pasal 23 mengenai aturan pemberhentian Hakim Konstitusi.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.