Rabu, 10 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Awas, Serangan Balik DPR ke MK! 

UU MK yang baru itu nanti akan lebih banyak melemahkan posisi Hakim Konstitusi.

Editor: Hasanudin Aco
IST
PEMILU SERENTAK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Putusan MK soal pilkada dan pemilu tidak serentak lagi mengundang kritik di DPR. 

Awalnya dalam perubahan ketiga, poin tersebut menyebutkan Hakim Konstitusi bisa diberhentikan jika habis masa jabatannya. Pada draf revisi UU MK terbaru, pemberhentian Hakim Konstitusi karena masa jabatan sudah habis dihapus.

Dengan demikian, bunyi Pasal 23 dalam draf revisi UU MK terbaru sebagai berikut:

"Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan, meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, telah berusia 70 tahun, dan atau mengalami sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama tiga bulan."

Revisi UU MK juga mengatur Hakim Konstitusi bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat, jika mengalami kasus dan dijatuhi pidana tanpa mencantumkan ancaman berapa tahun pidananya.

Lalu, soal evaluasi Hakim Konstitusi. Naskah terbaru revisi UU MK juga mengatur soal evaluasi Hakim Konstitusi. Hal itu tertuang pada pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 23 dan Pasal 24. Pasal ini adalah Pasal 23A.

Ayat (1) Pasal 23A menyebutkan masa jabatan Hakim Konstitusi selama 10 tahun.

Adapun ayat 2 Pasal 23A berbunyi, "Hakim Konstitusi setelah 5 tahun menjabat wajib dikembalikan ke lembaga pengusul yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya."

Ayat (3) Pasal 23A berbunyi, "Hakim Konstitusi dapat melanjutkan jabatannya 10 tahun dengan ketentuan, di antaranya belum berusia 70 tahun dan mendapatkan persetujuan dari lembaga pengusul."

Ayat (4) Pasal 23A berbunyi, "Dalam hal lembaga pengusul yang berwenang tidak memberikan persetujuan kepada Hakim Konstitusi yang bersangkutan untuk melanjutkan jabatannya, lembaga pengusul yang berwenang mengajukan calon Hakim Konstitusi baru sesuai dengan ketentuan Pasal 18 sampai Pasal 21."

Pasal-pasal itulah yang akan melemahkan posisi Hakim Konstitusi. Mereka akan lebih bergantung dan tunduk kepada lembaga pengusul, dalam hal ini DPR.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan