Selasa, 28 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Reformasi Politik Regulasi Pemilu

Aria Bima dorong penguatan kelembagaan Bawaslu, jaga keadilan pemilu dan supremasi hukum demokrasi.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
BENNY SABDO - Bawaslu harus diperkuat sebagai garda demokrasi dan penjaga keadilan pemilu. 

Ciri utama realisme politik adalah pragmatisme dan oportunisme ekstrem. Politik bukan soal mematuhi aturan, melainkan soal efektivitas kekuasaan.

Nilai-nilai moral juga ditundukkan untuk melayani kekuasaan. Jadi, tidak ada tujuan lebih tinggi daripada tujuan kekuasaan. Konsepsi autocratic legalism Kim Lane Scheppele, secara umum merujuk pada orang-orang yang memegang kekuasaan di eksekutif dan legislatif, beberapa kasus ada juga yang bekerja di ranah yudikatif memanfaatkan daulat rakyat untuk meninggalkan prinsip-prinsip konstitusionalisme, melalui cara-cara yang berlindung atas nama hukum.

Keberhasilan hukum tidak hanya terletak pada teks undang-undang, tetapi pada bagaimana institusi itu beroperasi, bagaimana para aktornya berperilaku dan seberapa kuat komitmen terhadap prinsip-prinsip konstitusional.

Kemudian, ambiguitas norma hukum pemilu secara inheren menciptakan celah bagi pihak-pihak yang memiliki kekuatan politik, finansial atau jaringan untuk menafsirkan aturan demi keuntungan mereka, bahkan menghindari jeratan hukum.

Hal ini merusak kesetaraan kesempatan bagi peserta pemilu lainnya yang patuh pada aturan. Kebijakan yang adil akan menghilangkan celah-celah ini agar setiap individu atau kelompok, terlepas dari latar belakangnya, memiliki peluang yang sama untuk bersaing dalam pemilu tanpa dihambat oleh interpretasi hukum yang bias.

Selanjutnya, pentingnya partisipasi masyarakat dalam membentuk dan menjaga institusi yang adil. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu adalah wujud nyata dari kedaulatan rakyat dan merupakan mekanisme penting untuk menjaga keadilan.

Setiap individu, terlepas dari statusnya, harus memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengawasi proses pemilu dan melaporkan pelanggaran.

Gustav Radbruch mengatakan, teori positivistik menyamakan hukum dengan kekuasaan; hukum ada hanya karena ada kekuasaan. Dengan demikian, diperlukan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum pemilu. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dapat meningkatkan legitimasi hasil pemilu.  

Reformasi politik regulasi dalam penegakan hukum pemilu harus dipahami sebagai upaya sistematis untuk menjamin hukum bekerja secara adil, mandiri dan konstitusional.

Hal ini tidak hanya mengubah teks undang-undang, tetapi membangun institusi yang kuat dan mandiri. Peran Bawaslu sudah selayaknya diperkuat secara kelembagaan. Bawaslu perlu disokong sumber daya manusia yang kompeten serta teknologi modern. 

Pada akhirnya, keberhasilan reformasi ini akan diukur seberapa konkrit penegakan hukum pemilu dapat menjamin keadilan pemilu bagi semua pihak, melindungi integritas proses pemilu dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum sebagai penjaga nilai-nilai fundamental negara demokrasi.

Supremasi hukum adalah prasyarat untuk kesetaraan di hadapan hukum. Hal ini memastikan, hak setiap peserta pemilu dilindungi dari kesewenang-wenangan, yang merupakan fondasi dari keadilan pemilu.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved