Tribunners / Citizen Journalism
Menindak Kampanye Hitam dan Buzzer
Bawaslu DKI bahas penegakan hukum pemilu digital. Buzzer dan hoaks jadi ancaman serius demokrasi.
Lalu, membangun mekanisme kerja sama formal antara Komdigi, Bawaslu, dan penyedia platform global, seperti Meta, X, Google untuk mempercepat proses permintaan data.
Selain itu, mewajibkan pelaporan dana kampanye mencakup pengeluaran untuk iklan dan promosi di media sosial, sehingga memudahkan penelusuran dana yang mungkin digunakan untuk membiayai buzzer.
Fenomena kampanye hitam dan buzzer adalah ujian berat bagi kedaulatan pemilih di Indonesia.
Kerusakan yang ditimbulkan, yaitu kepercayaan publik, polarisasi dan hasil pemilu tidak mencerminkan kehendak bebas rakyat.
Karena itu, reformasi penegakan hukum pemilu di sektor digital tidak dapat ditunda lagi. Regulasi harus bergerak mengikuti kemajuan teknologi.
Indonesia membutuhkan payung hukum untuk memastikan, pemenang pemilu itu yang unggul dalam gagasan, bukan dalam praktik penyebaran hoaks.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| KPK Akan Telaah Laporan Dugaan Korupsi Proyek Command Center yang Seret Ketua Bawaslu |
|
|---|
| Menata Pemilu dan Menimbang Perubahan Konstitusi |
|
|---|
| Relawan Juga Adukan Sejumlah Akun Buzzer Pembuat dan Penyebar Meme Bahlil ke Bareskrim |
|
|---|
| Bahlil Sentil “Ternak Akun”: Sosmed Tak Layak Jadi Rujukan Pengajian |
|
|---|
| Masa Depan Bawaslu dalam Demokrasi Digital |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.