Rabu, 19 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Hindari Multitafsir, Pentingnya Membaca Putusan MK Nomor 114/2025 Secara Utuh

Pentingnya membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara lengkap dan utuh

Editor: Glery Lazuardi
Tribunsolo.com/Agil Tri
Pengacara Henry Indraguna 

Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai saat ini masih eksisting secara konstitusional  

Pasal tersebut memberikan ruang bagi pemerintah dan Kapolri untuk menugaskan anggota Polri pada kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian. 

Penempatannya pun harus mengikuti mekanisme administratif yang benar, yakni:
 1. Permintaan resmi dari instansi terkait,
 2. Persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian PAN-RB,
 3. Penerbitan surat keputusan penugasan oleh Kapolri. 

Selama prosedur ini dijalankan, maka tidak ada masalah hukum. Penugasan tetap sah dan konstitusional.

Polri Bentuk Pokja untuk Cegah Kesimpangsiuran 

Saya juga mengapresiasi langkah Kapolri yang membentuk tim pokja untuk menyusun kajian cepat sebagai dasar pelaksanaan teknis putusan MK, sehingga tidak memunculkan tafsir liar. 

Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan. 

Ajak Publik Tidak Terprovokasi Tafsir Keliru 

Menutup penjelasan, saya mengimbau semua pihak untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini atau tafsir yang tidak berdasar pada pertimbangan hukum dan amar putusan. 

Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca dengan lengkap dan utuh. Jangan hanya melihat potongan informasi atau komentar yang belum tentu sesuai dengan substansi putusan

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved