Tribunners / Citizen Journalism
Hindari Multitafsir, Pentingnya Membaca Putusan MK Nomor 114/2025 Secara Utuh
Pentingnya membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara lengkap dan utuh
Henry Indraguna
• Pengacara
• Politisi Golkar
• Akademisi
• Pengusaha
• Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan di Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
Profil Singkat:
Nama lengkap: Prof. Dr. Dr. K.P.A. Henry Indraguna, S.H., M.H., C.R.A., C.M.L.C.
Tanggal lahir: 29 Agustus 1973, di Bandung
Latar belakang: Tumbuh di Wonogiri, Jawa Tengah
Karier hukum: Pendiri Henry Indraguna & Partner (HIP) Law Firm, menangani ratusan perkara dengan tingkat keberhasilan tinggi
Karier politik: Pernah maju sebagai caleg dari Partai Perindo (2019), kemudian bergabung dengan Partai Golkar dan aktif sebagai staf ahli
Pendidikan: Lulusan Universitas Maranatha (S1), UNLA Bandung (S2), dan meraih gelar doktor dari UNS Solo serta UNBOR Jakarta
Pentingnya membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara lengkap dan utuh, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau multitafsir di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menghormati putusan MK dan memastikan Polri akan menindaklanjuti ketentuan hukum terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil.
MK Tidak Pernah Melarang Penugasan Anggota Polri Aktif
Menurut saya, MK melarang seluruh anggota Polri menduduki jabatan di luar institusinya adalah keliru dan tidak sesuai dengan isi putusan.
Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian
Saya menjelaskan, yang dicabut oleh MK hanyalah mekanisme penugasan melalui jalur Kapolri untuk jabatan yang tidak memiliki relevansi dengan tugas Kepolisian. Di luar kategori tersebut, seluruh ketentuan tetap berlaku seperti biasa.
Penugasan Anggota Polri Tetap Sah dan Konstitusional
Penugasan anggota Polri di instansi lain tetap sah secara hukum selama mengacu pada ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang sampai hari ini masih berlaku dan tidak dibatalkan oleh MK.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| Bonatua Silalahi Bawa Hasil Penelitian Kasus Ijazah Jokowi Untuk Uji UU Pemilu di MK |
|
|---|
| Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentikasi Ijazah Jadi Syarat Maju Pilpres |
|
|---|
| Kejagung: Pelaksanaan Sita Eksekusi Tidak Perlu Penetapan Pengadilan Tambahan |
|
|---|
| Puan Hormati Keputusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: akan Kita Kaji |
|
|---|
| Ketua Komisi III DPR Jawab Sejumlah Isu soal Polemik Peran Polisi dalam KUHAP Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pengacara-ibu-kota-henry-indraguna.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.