Kamis, 6 November 2025

Gugatan Soal Danantara Gugur di MK, UU BUMN Keburu Direvisi

MK menyatakan tidak dapat menerima empat perkara uji materi UU BUMN yang menyoal kedudukan Danantara

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Mahkamah Konstitusi menggelar pembacaan sejumlah putusan di Ruang Sidang Pleno, Jakarta, Kamis (16/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima empat perkara uji materi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang menyoal kedudukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

Keempat perkara tersebut dinyatakan kehilangan objek setelah UU BUMN direvisi saat proses persidangan masih berlangsung.

“Menyatakan permohonan para pemohon Nomor 38/PUU-XXIII/2025, Nomor 43/PUU-XXIII/2025, Nomor 44/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 80/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025, yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada awal Oktober. 

Perubahan tersebut mengubah substansi pasal-pasal yang sebelumnya digugat, sehingga gugatan kehilangan relevansi.

“Berdasarkan pertimbangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah berpendirian permohonan a quo tidak relevan lagi untuk diteruskan dan dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Ridwan.

Baca juga: Tidak Ikut Proyek Waste to Energy Danantara, Toba Fokus Ekspansi Internasional

Empat perkara tersebut diajukan oleh berbagai pihak dari latar belakang berbeda, yang menilai sejumlah pasal dalam UU BUMN lama berpotensi melemahkan pengawasan dan pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN, khususnya terkait status dan pengelolaan keuangan Danantara.

Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dosen Rega Felix, yang menilai pemisahan kerugian Danantara dari kerugian negara bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Perkara Nomor 43/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh tiga mahasiswa: A Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky. Mereka menilai norma tersebut bisa menyuburkan praktik korupsi di tubuh BUMN.

Perkara Nomor 44/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua wiraswasta, Heri Hasan Basri dan Solihin, yang merasa kehilangan hak konstitusional untuk melaporkan dugaan korupsi di Danantara akibat berlakunya pasal-pasal tersebut.

Perkara Nomor 80/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga warga negara. Mereka menilai pengelolaan keuangan BUMN yang tidak dikategorikan sebagai keuangan negara berpotensi memperbesar penyalahgunaan dan kerugian negara.

Dengan revisi UU BUMN yang telah berlaku, MK menilai bahwa norma-norma yang digugat telah berubah dan tidak lagi dapat diuji dalam bentuk semula. 
Putusan ini sekaligus menutup jalur konstitusional terhadap pasal-pasal lama yang sempat dipersoalkan publik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved