THR dan Gaji ke-13 Tidak Cair 100 Persen, Honorer Tidak Dianggarkan
Besaran THR tahun ini disesuaikan dengan kondisi perekonomian akibat ketidakpastian ekonomi global.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Untuk pembayaran gaji ketigabelas bagi pegawai negeri sipil (PNS) kata Menkeu bakal dicairkan pada bulan Juni 2023.
Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ketigabelas ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
"Gaji ketigabelas akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dimana gaji ketigabelas komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani.
Dikatakan Sri Mulyani, besaran komponen gaji ketigabelas sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yaitu gaji pokok, tunjangan melekat.
Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Serta, tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Terkait pengaturan pelaksanaan teknis pembayaran gaji ketigabelas serta Tunjangan Hari Raya (THR) kata Sri Mulyani bakal diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
"Karena keseluruhan dari PP masih membutuhkan aturan Peraturan Menteri Keuangan untuk bisa melaksanakan amanat PP 15 Tahun 2023," tegasnya.
Terakhir, bendahara negara itu menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan tersebut untuk mengatur THR dan gaji ketigabelas untuk pemerintah pusat, yang sumbernya berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Baca juga: Jangan Tergoda Habiskan Uang THR untuk Hal Tak Penting, Ini Kiatnya dari Perencana Keuangan
Sedangkan, untuk pemerintah daerah kata Sri Mulyani, perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023.
"Mengenai THR dan gaji ke-13 dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, tentu diharapkan perekonomian akan terus momentum yang berjalan masyarakat bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri," ujar Menkeu.
Nasib Honorer
Terpisah saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat(Kemenko Kesra) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB), Azwar Anas menyebut bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya(THR).
Kata Menko PMK mereka yang berhak mendapatkan THR adalah yang digaji Pemerintah Daerah(Pemda) dan digaji APBN.
"Honorer tidak (dapat THR) yang diatur kan ASN," ujar Menpan RB.
Akan tetapi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen.
"Tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," ujarnya.
Sri Mulyani Jawab Kritik Pedas Dolfie Soal Realisasi Anggaran Pendidikan |
![]() |
---|
Bantuan yang Diterima Guru Honorer di Demak usai Viral, Gus Miftah hingga Taj Yasin Datang ke Rumah |
![]() |
---|
Wali Murid di Demak Ketakutan Setelah Denda Guru Honorer, Pengembalian Uang Ditolak |
![]() |
---|
Canda Prabowo ke Sri Mulyani: Menteri Keuangan Setiap Saya Panggil Agak Stres |
![]() |
---|
Sosok Ahmad Zuhdi, Guru Honorer di Demak Didenda Rp25 Juta karena Tampar Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.