Selasa, 12 Agustus 2025

THR dan Gaji ke-13 Tidak Cair 100 Persen, Honorer Tidak Dianggarkan

Besaran THR tahun ini disesuaikan dengan kondisi perekonomian akibat ketidakpastian ekonomi global.

Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan mulai dibagikan pada H-10 atau pada 4 April 2023 mendatang. 

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyatakan, kebijakan itu dinilai tidak tepat. Pasalnya, pembayaran THR dan gaji ketigabelas itu mampu mendorong belanja masyarakat dalam pemulihan ekonomi.

"Ini kebijakan yang salah karena THR ASN dan gaji ke 13 punya daya dorong ke belanja masyarakat secara agregat. Momentum lebaran harusnya dijadikan sebagai titik balik pemulihan ekonomi," kata Bhima saat dihubungi Tribun kemarin.

Baca juga: THR Karyawan Swasta 2023: Berikut Daftar Penerima Beserta Ketentuannya

Bhima memaparkan, pembayaran THR mampu memutarkan roda ekonomi lebih cepat bahkan bisa menurunkan angka kemiskinan.

"Lebaran itu masyarakat sudah siap mudik yang tadinya di tahan tahan saat pandemi. THR ASN sebagian akan disalurkan ke sanak saudara di kampung," ujarnya.

Selain itu, Bhima menegaskan, pengurangan pembayaran THR dan gaji ketigabelas bisa jadi berdampak pada proyeksi pertumbuhan ekonomi sehingga tidak sesuai ekspektasi.

"Kalau ada pengurangan hak ASN, dikhawatirkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal yang bertepatan dengan lebaran akan dibawah ekspektasi," ucap Bhima.

"THR juga berfungsi melindungi para ASN dari gerusan inflasi pangan maupun BBM," sambungnya.(Tribun Network/bel/wly)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan