50 UMKM Binaan Pertamina Siap Assessment Sertifikasi Halal
Pertamina memberikan fasilitas program persiapan assessment untuk sertifikasi halal kepada 50 unit UMKM binaan
Tantangan terberat yang dihadapi oleh para pelaku UMKM adalah bersaing dengan produk halal yang berasal dari berbagai negara di dunia.
Sertifikasi halal pada produk yang akan dipasarkan di masyarakat lokal maupun luar negeri perlu dilengkapi.
Kelengkapan itu agar menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.
Direktur Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Syahrul, selaku Kementerian yang mengawal para Champion UMKM GBBI di Maluku Utara mengatakan, dalam mendukung kemajuan UMKM, diperlukan sinergi program dan semangat kolaborasi dari seluruh pihak.
Baik pemerintah, BUMN, swasta, maupun masyarakat, Syahrul menyebut pihak-pihak tersebut perlu membantu peningkatan literasi UMKM dalam pengelolaan produk halal.
"Pertamina terus konsisten mendampingi UMKM binaannya termasuk UMKM GBBI Maluku Utara, dengan memberikan kemudahan dalam mendapatkan sertifikasi halal,” kata Syahrul.
Salah satu penerima manfaat program sertifikasi halal, Irmawati A Husen, berharap setelah mendapatkan sertifikat halal, akan membantu usahanya di bawah bendera Ifamoy Home Industri terus berkembang dan meluas jangkauan pasarnya.
“Alhamdulillah kami diberikan kesempatan mendapatkan bantuan sertifikasi halal untuk salah satu produk makanan, dan semoga pengalaman ini dapat menjadi panduan kami untuk mengikuti prosedur mendapatkan sertifikasi halal untuk produk lainnya. Harapan saya semoga semakin banyak UMKM lain yang bisa mendapatkan fasilitas seperti kami,” kata Irmawati
Kepala Sub Bagian Operasi Jasa Halal Sucofindo, Juli Permana, mendukung langkah kolaborasi Pertamina dengan Sucofindo pada program sertifikasi halal untuk UMKM.
Menurutnya, program ini akan mendorong daya saing produk nasional.
"Adanya pengelompokkan jenis UMKM, Sucofindo sebagai perusahaan sertifikasi berharap dapat memberikan pelayanan sertifikasi halal yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenis produk UMKM. Kami yakin dengan sertifikasi halal, UMKM dapat meningkatkan daya saing produknya, dan memberikan kepercayaan kepada konsumen muslim memilih produk yang sesuai dengan prinsip halal,” kata Juli.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Jaminan Produk Halal, semua produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Tujuannya agar memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.
| Maggot, Biogas, PLTS, dan Asa dari Desa Energi Berdikari Sobokerto |
|
|---|
| YLKI Soroti Keluhan Pengguna Pertalite di Jatim, Dorong Pertamina Beri Sanksi kepada SPBU Bermasalah |
|
|---|
| PGN Perkuat Fundamental Bisnis dan Kelola Dinamika Bisnis Sepanjang Triwulan III 2025 |
|
|---|
| Kunjungi Indramayu dan Cicipi Mangga Khas, Ibu Wapres Dorong Promosi UMKM di Medsos |
|
|---|
| Inovasi Produk Bebas Asap, Peluang Ekonomi Baru bagi UMKM Indonesia |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.