Rabu, 13 Agustus 2025

Pemerintah Tingkatkan APBN Program Perlinsos Demi Bantu Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem

APBN berfungsi sebagai instrumen utama kebijakan fiskal yang memiliki peran penting dalam mendorong penurunan tingkat kemiskinan di Indonesia.

Dok. Kemenkeu
Reformasi sistem Perlinsos telah dilaksanakan secara bertahap dan terukur sejak 2021 yang diajukan dalam rangka mengoptimalkan penurunan tingkat kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM jangka panjang. 

1. Pemanfaatan dan pemutakhiran data Regsosek yang terinteroperabilitaskan dengan berbagai basis data, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan program, termasuk penargetan penerima manfaat yang meminimalisir exclusion dan inclusion error.

2. Perbaikan mekanisme integrasi program, termasuk graduasi dan pemberdayaan untuk menghindari moral hazard atau ketergantungan terhadap program. 

3. Pengembangan skema perlindungan sosial adaptif.  

4. Perbaikan mekanisme penyaluran bansos nontunai yang memudahkan penerima manfaat dan meningkatkan inklusi keuangan.

Baca juga: Peningkatan dan Strategi Anggaran Kesehatan, Upaya Mewujudkan SDM Indonesia yang Sehat dan Produktif

Untuk mewujudkan reformasi Perlinsos 2024, kata Putut, ada salah satu syarat utama yang perlu dipenuhi, yakni tersedianya data yang mencakup 100 persen penduduk Indonesia. Maka sejak tahun 2022, pemerintah telah memulai perbaikan basis data Perlinsos melalui pembangunan Regsosek yang telah diamanatkan sejak 2022. 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelaksanaan pendataan awal Regsosek dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2022 di seluruh wilayah kabupaten/kota. 

Kemudian hasil pendataan yang diperoleh akan disampaikan kepada Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas tahun 2023. Sejalan dengan Perpres tersebut, pada 2022 pemerintah melalui BPS telah melaksanakan pendataan awal Regsosek yang menjangkau seluruh penduduk. 

“Program Regsosek merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pada hal itu, Presiden RI telah mengamanatkan penghapusan kemiskinan ekstrem mencapai nol persen pada 2024. Hal ini sejalan dengan fokus pada penguatan percepatan pelaksanaan transformasi ekonomi untuk penuntasan agenda pembangunan yang termuat dalam RPJMN tahun 2020-2024 dan arahan Presiden RI, yakni pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, dan peningkatan investasi,” tutup Putut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan