Jokowi Tetap Melaju Tak Dengarkan Suara Pekerja dan Pengusaha, Gaji Makin Tipis Dipotong Tapera
Pekerja diwajibkan untuk membayarkan iuran perumahan rakyat dengan besaran 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Dia menilai bahwa sosialisasi dan keterlibatan pekerja dalam pembentukan kebijakan ini sangat minim dan mempertanyakan sifat wajib dari simpanan Tapera ini bagi buruh yang sudah memiliki rumah.
"Ini kan wajib, akan dipotong tiap bulannya dari upah para pekerja, sementara bagaimana pekerja yang sudah punya rumah dan susah mencicil? Jangan dianggap bahwa pekerja itu hanya kos semua, kalau wajib artinya orang yang sudah punya rumah seperti saya, masa iya harus bayar cicil lagi," terang Elly.
Pengusaha Ikut Keberatan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai potongan gaji pekerja sebesar 3% untuk Tapera sangat memberatkan berbagai pihak, baik pekerja itu sendiri maupun pelaku usaha.
"Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang 'Tabungan Perumahan Rakyat' Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh," kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2024).
Shinta mengatakan Apindo memiliki sejumlah pandangan terhadap regulasi tersebut.
Pertama, Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.
Namun, PP No.21/2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
"Tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Shinta.
Kedua, Apindo menilai pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Di mana sesuai PP maksimal 30% (Rp 138 triliun), aset JHT yang memilih total Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja.
Dana MLT yang tersedia pun sangat besar, namun sangat sedikit pemanfaatan.
Kata BP Tapera
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyambut baik terbitnya beleid dimaksud, yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
"Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat," ujar Heru dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
Heru menambahkan, BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
Baca juga: Gaji Dipotong untuk Tapera, Anggota Komisi V DPR: Impian Pekerja Miliki Rumah Makin Sulit
BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.
SBY Dipastikan Hadir dalam Sidang Tahunan MPR 15 Agustus 2025, Megawati & Jokowi Masih Tunggu Kabar |
![]() |
---|
AHY Buka Suara Soal Gestur Dingin Gibran yang Viral: Jangan Terprovokasi |
![]() |
---|
Jokowi Tak Pernah Sebut Nama Terlapor Kasus Ijazah Palsu, Kubu Roy Suryo Ingatkan Delik Aduan |
![]() |
---|
Temani Abraham Samad, Saut Situmorang Tantang Polisi Berdebat 3 Hari soal Polemik Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
IM57+ Institute: Abraham Samad Korban Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.