Jokowi Tetap Melaju Tak Dengarkan Suara Pekerja dan Pengusaha, Gaji Makin Tipis Dipotong Tapera
Pekerja diwajibkan untuk membayarkan iuran perumahan rakyat dengan besaran 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
"Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta. Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru.
SBY Dipastikan Hadir dalam Sidang Tahunan MPR 15 Agustus 2025, Megawati & Jokowi Masih Tunggu Kabar |
![]() |
---|
AHY Buka Suara Soal Gestur Dingin Gibran yang Viral: Jangan Terprovokasi |
![]() |
---|
Jokowi Tak Pernah Sebut Nama Terlapor Kasus Ijazah Palsu, Kubu Roy Suryo Ingatkan Delik Aduan |
![]() |
---|
Temani Abraham Samad, Saut Situmorang Tantang Polisi Berdebat 3 Hari soal Polemik Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
IM57+ Institute: Abraham Samad Korban Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.