Jokowi Tetap Melaju Tak Dengarkan Suara Pekerja dan Pengusaha, Gaji Makin Tipis Dipotong Tapera
Pekerja diwajibkan untuk membayarkan iuran perumahan rakyat dengan besaran 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
"Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta. Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru.
| Projo Diisukan Pisah dengan Jokowi, Budi Arie: Luar Biasa Adu Dombanya |
|
|---|
| Budi Arie Ngaku Sudah Berkomunikasi dengan Jokowi Perihal Perubahan Logo Projo |
|
|---|
| Adi Prayitno Ungkap Tiga Indikator Budi Arie Mulai Berpaling dari Jokowi |
|
|---|
| 5 Fakta Kongres PROJO: Logo Wajah Jokowi Diganti, Absennya Ayah Gibran, hingga Singgung soal Whoosh |
|
|---|
| Ada Satu Menteri Disebut Temani Jokowi saat Tanda Tangan Proyek Whoosh dengan China |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.