BPJS Kesehatan Apresiasi Komitmen Pemprov Sulsel dalam Optimalisasi Program JKN
BPJS Kesehatan memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah mendaftarkan warganya dalam Program JKN.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah mendaftarkan warganya dalam Program JKN.
Tindakan ini menunjukkan dedikasi Pemprov Sulawesi Selatan dalam menyediakan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakatnya.
Ghufron menyebut, saat ini BPJS Kesehatan tengah berupaya menciptakan ekosistem JKN yang kian optimal, dimulai dengan peningkatan jumlah kepesertaan untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) hingga peningkatan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan, baik di tingkat pertama maupun tingkat lanjutan.
“Perjalanan panjang Program JKN hingga saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Berbagai pencapaian yang berhasil didapat BPJS Kesehatan menjadi bukti bahwa penyelenggaraan Program JKN diorientasikan untuk memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan seluruh peserta JKN,” jelas Ghufron saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Senin (10/06).
Ghufron menjelaskan, jumlah kepesertaan JKN di Provinsi Sulawesi Selatan sudah lebih dari 95 persen, artinya wilayah tersebut telah berhasil mencapai UHC.
Menurutnya, peningkatan jumlah peserta ini juga merupakan hasil dari langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang melibatkannya ke dalam Program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Sudah terdapat beberapa desa yang turut berpartisipasi dalam Program PESIAR.
Seperti di Makassar sudah terdapat 12 desa, Bulukumba terdapat 5 desa, Watampone terdapat 20 desa, Parepare terdapat 20 desa, Palopo terdapat 15 desa dan Makale terdapat 9 desa yang turut untuk meningkatkan kepesertaan JKN melalui Program PESIAR.
Selain itu, jumlah pertumbuhan peserta JKN di Provinsi Sulawesi Selatan juga diiringi dengan pertumbuhan mitra fasilitas kesehatan. Tercatat, hingga saat ini jumlah mitra fasilitas kesehatan di Provinsi Sulawesi Selatan telah mencapai 942 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 131 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pelayanan Kesehatan akibat Kecelakaan Tunggal, Apa Syaratnya?
Atas pencapaian ini, Ghufron mengungkapkan apresiasinya terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang secara konsisten mendukung pelaksanaan Program JKN.
Ia mengatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia telah terlindungi oleh Program JKN.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menunjukkan komitmennya yang tinggi dalam mendukung Program JKN. Harapannya dengan sinergi yang dilakukan, seluruh masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan bisa mendapatkan akses yang mudah dan berkualitas terhadap layanan kesehatan," kata Ghufron.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrullah turut memberikan perhatiannya terhadap pelayanan di rumah sakit.
Menurutnya, dengan banyak peserta yang mengakses pelayanan, seluruh rumah sakit mitra harus memiliki keterbukaan informasi kepada peserta.
“Ini harus dipastikan bahwa informasi terkait ketersediaan kamar bisa diakses oleh peserta JKN. Ini perlu dilakukan sebagai bentuk keterbukaan pelayanan bagi peserta,” kata Zudan.
Zudan mengakui bahwa sampai sekarang masih ada peserta JKN, terutama di wilayah Sulawesi Selatan, yang terus menggunakan layanan kesehatan secara rutin.
Prakiraan Cuaca Makassar Besok Sabtu, 9 Agustus 2025: Dominan Berawan |
![]() |
---|
Pria Mengaku TNI Tampar Pedagang Sayur di Bantaeng karena Bendera One Piece |
![]() |
---|
OTT Korupsi RS Rp170 M Kolaka Timur, Tim KPK Masih Bergerak di Sulsel |
![]() |
---|
5 Fakta Jelang Rakernas NasDem: Surya Paloh ke Makassar Pakai Private Jet, Sajian 3 Ton Daging |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Makassar Besok Kamis, 7 Agustus 2025: Dominan Cerah Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.