Jumat, 5 September 2025

Tahun Depan PPN Naik 12 Persen, Harga Tiket Pesawat Diprediksi Bakal Makin Mahal

Harga tiket pesawat disebut akan lebih mahal bila tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen menjadi 12 persen

(Simon Belcher/Global Look Press)
Ilustrasi pesawat terbang. Harga tiket pesawat disebut akan lebih mahal bila tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 mendatang. 

Laporan Reporter Magang, Ameyliarti Bunga Lestari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga tiket pesawat disebut akan lebih mahal bila tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Hal itu diungkap oleh Direktur Pengembangan Big Data INDEF Eko Listiyanto.

“PPN yang lebih tinggi akan menyebabkan harga tiket pesawat menjadi lebih mahal,” kata Eko dalam diskusi daring bertajuk "Moneter dan Fiskal Ketat, Daya Beli Melarat", Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Bos AirAsia Ungkap Biang Kerok Harga Tiket Pesawat RI yang Selangit

“Karena tiket pesawat sudah dikenakan PPN, kenaikan ini jelas akan meningkatkan biaya yang harus ditanggung oleh penumpang," jelasnya.

Kenaikan PPN jadi 12 persen dinilai tidak akan hanya mempengaruhi konsumen.

Namun, maskapai juga akan terbebani karena harus menyesuaikan harga jual mereka.

Adapun dalam menyikapi kenaikan harga tiket pesawat karena PPN naik, Eko memandang pemberian pengecualian atau insentif tidak serta merta bisa menyelesaikan masalah.

Pemberian insentif dinilai dapat memicu permintaan yang tidak konsisten dan membuat sektor-sektor lain merasa dirugikan.

“Jika pemerintah memberikan pengecualian untuk tiket pesawat saja, hal ini bisa menimbulkan kecemburuan di sektor lain dan menciptakan ketidakpastian," ujar Eko.

Harga tiket pesawat yang mahal imbas kenaikan PPN juga disebut dapat mempengaruhi pola perjalanan masyarakat.

Pemerintah pun diminta mempertimbangkan cara untuk mengurangi dampak kenaikan PPN ini pada sektor-sektor tertentu.

Baca juga: Bos Garuda Setuju Harga Tiket Pesawat Diturunkan, Tapi Perlu Insentif Fiskal Pemerintah

Eko mengatakan bahwa ada sejumlah cara untuk meminimalisir dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Contohnya seperti melakukan penyesuaian anggaran atau mendorong efisiensi di sektor-sektor tertentu.

Selain itu, ia menyebut pemilian pemilihan menteri keuangan di pemerintahan yang akan datang juga merupakan sesuatu yang penting.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan