Selasa, 30 September 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Tanggapi Kritik Amerika Soal QRIS dan GPN, Mantan Menteri Jokowi: Ini Kedaulatan, Tak Bisa Ditawar

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) merinci hambatan perdagangan dari 59 negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia.

handout
KEDAULATAN DIGITAL- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Muhammad Hanif Dhakiri. Ia menyebut QRIS dan GPN bukan sekadar instrumen transaksi, melainkan fondasi penting dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia di era ekonomi modern.  

Kekhawatiran ini ditimbulkan karena Bank Indonesia (BI) mewajibkan semua transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan berlisensi oleh BI. Aturan soal GPN ini sesuai dengan Peraturan BI Nomor 19/08/2017.

Peraturan tersebut juga memberlakukan pembatasan ekuitas asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN serta melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik.

Kemudian, dalam Peraturan BI Nomor 19/10/PADG/2017, perusahaan asing yang ingin ikut mengelola transaksi pembayaran dalam negeri di Indonesia tidak bisa beroperasi sendiri.

Mereka harus membentuk perjanjian kemitraan dengan perusahaan lokal yang sudah berlisensi dari BI untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.

"Pada bulan Mei 2023, BI mengamanatkan agar kartu kredit pemerintah diproses melalui GPN dan mewajibkan penggunaan serta penerbitan kartu kredit pemerintah daerah. Perusahaan pembayaran AS khawatir kebijakan baru tersebut akan membatasi akses penggunaan opsi pembayaran elektronik AS," tulis USTR dalam laporan NTE 2025.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan