Nasabah Jiwasraya Adukan Pengembalian Uang Polis Rp174 M yang Mandeg ke Kejagung
Nasabah Jiwasraya resah, pengembalian uang polis mereka macet dan perusahaan kini diterpa kasus korupsi.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nasabah Jiwasraya mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta Selatan mengadukan soal pembayaran uang polis mereka yang belum kunjung dikembalikan oleh Jiwasraya, Selasa (6/5/2025)
Nasabah Jiwasraya resah, pengembalian uang polis mereka macet dan perusahaan kini diterpa kasus korupsi.
Machril, perwakilan nasabah Jiwasrayamengatakan, dia hadir ke Kejagung mewakili suara dari 63 nasabah lainnya yang bernasib sama.
Machril mengatakan, dia dan puluhan nasabah membeli polis asuransi Jiwasraya dari sejumlah bank yang bertindak sebagai agen penjual.
Ia berharap, dengan mengadukan kerugian para nasabah kepada Kejagung, ada perlindungan hukum yang bisa diberikan lembaga penegak hukum tersebut.
"Karena sudah tujuh tahun kami ini cuma jadi permainan saja. Jadi kita sudah maksimal sampai ke pengadilan pun kita sudah laksanakan," kata Machril, kepada wartawan di Kejagung, Selasa.
Machril mengatakan, total dana 63 nasabah yang dibayarkan membeli polis Jiwasraya mencapai sekitar Rp174 miliar.
Ia menjelaskan, upaya sejumlah nasabah untuk mendapatkan kembali uang mereka sudah ditempuh melalui jalur hukum hingga mendapat keputusan inkrah.
Namun, menurutnya, pihak Jiwasraya tak menaati putusan pengadilan tersebut.
Ia juga menyebut, sudah sempat melaporkan soal mandeknya pengembalian dana Jiwasraya ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kata Machril, laporannya tak diterima.
Baca juga: Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Punya Rp38M
"Saya pernah sekali (lapor) kepada KPK, setelah dulu Pak Hexana melapor kepada KPK, itu diterima. Saya enggak diterima," jelasnya.
"Alasannya covid. Saya pikir tidak ada negara yang berhenti kalau karena covid. Kenapa giliran kami nasabah yang duitnya diambil itu ada alasan karena covid?" tambahnya.
Lebih lanjut, Machril mengungkapkan, dia dan para nasabah lainnya juga sudah bersurat kepada Presiden RI Prabowo Subianto mengenai persoalan ini.
Dia berharap, Presiden dan Jaksa Agung dapat secepatnya menyelesaikan permasalahan yang dialami para nasabah Jiwasraya.
Baca juga: Ekonom Ingatkan Pemerintah soal Danantara: Awalnya Optimis, Tapi Ujungnya Kolaps seperti Jiwasraya
"Jaksa Agung kan punya kesempatan, punya power juga. Kami juga mengajukan surat kepada Pak Prabowo," ucapnya.
"Mudah-mudahan ini bisa ketemu dengan Pak Prabowo dan Pak Jaksa Agung. 'Udah bereskan' katanya."
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Keempatnya adalah mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Hakim menilai, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di Asuransi Jiwasraya hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Susanti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.
Tindak pidana korupsi terkait Jiwasraya ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Layak Dihukum Berat
Anggota Komisi III DPR menyebut terdakwa dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun pantas dapat hukuman yang berat.
“Tentu harus dihukum berat. Berdasarakan Undang-Undang Tipikor, tuntutan ini pas berdasarkan dengan fakta yang muncul,” kata Anggota Komisi III DPR Habiburokhman saat dihubungi, Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Tanpa berniat mengintervensi pengadilan, Komisi III selaku komisi yang membawahi bidang hukum, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setidaknya memperlihatkan keseriusan dalam penegakan hukum.
“Ini pantas dan harus yang berat. Dengan tidak mengintervensi pengadilan, hal ini sudah terlihat fraud dan akal-akalan."
"Biasanya dalam putusan nanti peran masing-masing akan disebutkan, dan itu akan jadi pemberat para terdakwa,” ujar Habiburokhman.
Selain itu, Ia menyebut penyitaan aset atau perampasan hasil korupsi akan membantu keuangan negara, dalam hal kewajiban untuk membayar polis nasabah asuransi pelat merah tersebut.
“Pengembalian aset itu penting, dan hal tersebut jadi salah satu yang harus di kejar," ucapnya.
Siapa Silfester Matutina, Terpidana Fitnah JK yang Sulit Dieksekusi tapi Bisa Masuk BUMN? |
![]() |
---|
KPK Usut Lagi Kasus PMT Kemenkes yang Dihentikan Polri dan Kejagung |
![]() |
---|
Kejagung Bantah Belum Dieksekusinya Silfester Matutina Karena Punya Ipar di Kejari Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Berkas Perkara Suap Vonis Lepas CPO Dibawa Jaksa Pakai Troli, Berikut Penampakannya |
![]() |
---|
Kejagung Limpahkan Kasus Vonis Ontslag CPO ke Pengadilan, Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.