Senin, 10 November 2025

Tindak Peredaran Baju Thrifting Ilegal, Mendag Budi: Kadang Nanti Sudah Bersih, Muncul Lagi

Budi Santoso menyoroti maraknya peredaran baju bekas hasil impor atau yang dikenal dengan istilah thrifting

Lita/Tribunnews
IMPOR PAKAIAN BEKAS - Konferensi Pers soal impor pakaian bekas di Kantor Kementerian UMKM, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Kementerian UMKM meminta penertiban seller yang berjualan secara online yang masih menjual pakaian bekas impor. (Tribunnews.com/Lita Febriani). 
Ringkasan Berita:
  • Meski pemerintah sudah berulang kali melakukan penertiban, baju thrifting ini tetap saja muncul kembali
  • Mendag mengaku telah bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas soal baju thrifting yang ilegal ini

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyoroti maraknya peredaran baju bekas hasil impor atau yang dikenal dengan istilah thrifting.

Ia mengungkapkan, meski pemerintah sudah berulang kali melakukan penertiban, baju thrifting ini tetap saja muncul kembali.

"Sebenarnya kalau kita melakukan pengawasan kan sudah lama dari dulu. Kadang-kadang nanti sudah bisa bersih, muncul lagi," kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Atasi Serbuan Thrifting, API Dukung Terbitnya Permenperin 27/2025 

Budi menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah lama melarang impor baju bekas.

Namun, sebagian masyarakat dinilai belum memahami aturan tersebut dan mengira aktivitas jual beli baju bekas impor diperbolehkan.

"Kami ngelarangnya pun sudah dari dulu. Kan sebagian orang enggak tahu, dikira seolah enggak dilarang," ujar Budi.

"Di media itu kalau saya perhatiin seolah ada yang bilang tolong diketatkan (peredaran baju bekas hasil impor), memang dari dulu enggak boleh. Artinya kan ada yang enggak ngerti. Ya sebenarnya dari dulu memang enggak boleh," jelasnya.

Baca juga: Panggil Platform e-Commerce soal Thrifting, Kementerian UMKM Sebut Shopee Sudah Steril

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengaku telah bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas soal baju thrifting yang ilegal ini.

Ia mengapresiasi langkah Purbaya ingin membasmi impor baju bekas. Dia senang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah bertindak.

"Saya senang kalau seperti Pak Purbaya. Saya sempat ngobrol juga sama Pak Purbaya. Jadi, senang kalau di Kemenkeu, di Bea Cukai, lebih ketat ya," ujar Budi.

Budi menegaskan, peran Kementerian Perdagangan adalah menindak importir ilegal, bukan pedagang kecil yang menjual baju thrifting

Ia menjelaskan, Kemendag mengawasi di wilayah post border atau setelah barang keluar dari kawasan pabean, sedangkan pengawasan di area perbatasan dilakukan oleh Bea Cukai.

"Jadi kalau misalnya di post border bersih, terus di border enggak ada juga, berarti gak akan ada impor ilegal. Kalau itu bisa jalan semua, bagus," ucap Budi.

Berantas

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk memberantas peredaran baju bekas hasil impor ilegal yang marak beredar di pasar dalam negeri.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan mentolerir pelaku yang menolak pembatasan barang impor utamanya baju bekas. Dia pun berjanji akan menangkap pedagang baju bekas impor yang terbukti melanggar hukum.

"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan, kalau yang pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan Berarti kan dia pelakunya, clear malah," ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Senin (27/10/2025).

"Malah untung saya, coba yang ini dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan," sambungnya.

Purbaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku impor pakaian bekas ilegal.

Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.

"Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di blacklist Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Menkeu Purbaya.

Menurut Purbaya, praktik impor baju bekas secara ilegal dan dikemas padat dalam karung besar atau sering disebut balpres, selama ini jelas melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi.

"Kalau ilegal emang dilarang kan nggak tau siapa yang melegalkan. Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang Kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu," jelas dia.

Menkeu Purbaya mengatakan, pemberian sanksi dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, yang selama ini dirugikan oleh maraknya penjualan pakaian bekas impor atau barang thrifting ilegal.

"Kan masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti di dapet. Kan mereka yang penting untung kan," tutur Purbaya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved