Anggota DPR Usul Bubarkan LMK dan LMKN, Negara Kelola Langsung Royalti
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diusulkan agar dibubarkan.
Ringkasan Berita:
- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diusulkan agar dibubarkan.
- Anggota DPR sarankan bentuk mekanisme pengelolaan royalti berbasis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bawah Kementerian Ekonomi Kreatif.
- Pengelolaan royalti hak cipta sebaiknya berada langsung di bawah kendali pemerintah agar lebih transparan dan adil bagi para pencipta karya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Eric Hermawan, mengusulkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dibubarkan.
Sebagai gantinya, ia mengusulkan pembentukan mekanisme pengelolaan royalti berbasis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bawah Kementerian Ekonomi Kreatif.
"Saya memberikan gambaran dan usulan lebih ekstrem lagi bahwa LMK dan LMKN ini menurut saya lebih baik dibubarkan," kata Eric dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menurut Eric, pengelolaan royalti hak cipta sebaiknya berada langsung di bawah kendali pemerintah agar lebih transparan dan adil bagi para pencipta karya.
Ia menilai, selama ini mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti melalui LMK dan LMKN kerap menimbulkan persoalan.
"Kenapa demikian? Karena saya melihat dalam tarik menarik uang itu rakyat itu harusnya melalui negara, tinggal kita bentuk caranya," ujarnya.
Eric menjelaskan, sistem PNBP dapat menjadi solusi untuk memastikan setiap pencipta karya mendapat haknya secara proporsional.
Nantinya, para pencipta bisa mendaftarkan karya mereka di unit khusus di bawah ekonomi kreatif yang mengelola royalti.
"Misalnya, tarif lagunya Dewa misalnya begitu kan, berapa, sama semua kan kalau untuk manggung sehingga tidak ada masalah. Kalau kemudian ke depannya Pak Once mau nyanyi mau ada acara, sudah clear sebelum selesai manggung sudah dapat daftar di PNBP. Gampang secara online," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPR Usul TikTok, YouTube, TV, dan Radio Dibebaskan Bayar Royalti Musik
Eric menilai, sistem baru tersebut akan membuat tata kelola royalti lebih sederhana dan akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa selama sistem LMK dan LMKN masih dipertahankan, persoalan serupa akan terus muncul.
"Makanya menurut saya lebih baik melalui ekonomi kreatif yang membidangi tentang royalti. Nah ini harus kita pikirkan Pak Ketua, kita pikirkan Pak Ketua, caranya gimana Pak Ketua, sehingga ini menarik. Kalau selama LMK LMKN sampai mati pun akan masalah," ungkapnya.
| Kementerian Ekraf Latih Pegiat Kreatif Semarang Bikin Video Promosi Hanya Bermodal Ponsel |
|
|---|
| LMKN Salurkan Rp2,5 Miliar Royalti Lagu kepada LMK RAI |
|
|---|
| Royalti, Alasan Maia Estianty Tinggalkan Dunia Musik |
|
|---|
| Profil LMKN RI, Lembaga Pengelola Royalti Musik Nasional |
|
|---|
| Rian D’MASIV Bicara Royalti Musik dan Warisan, Minta Anaknya Hafalkan Lagu-Lagunya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.