RI dan ICVCM Bentuk Pasar Karbon Berintegritas Tinggi
Indonesia dinilai siap mengembangkan pasar karbon berintegritas tinggi dan membuka investasi untuk aksi perubahan iklim.
Ringkasan Berita:
- Indonesia dinilai siap mengembangkan pasar karbon berintegritas tinggi dan membuka investasi untuk aksi perubahan iklim
- Perpres 110 menempatkan perdagangan karbon sebagai instrumen utama menuju pertumbuhan hijau dan ekonomi rendah karbon
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pejabat tinggi Kabinet Merah Putih yang diutus Presiden RI Prabowo Subianto tampak semringah.
Ketiganya adalah Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Mereka hadir meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pengembangan ekosistem pasar karbon sukarela berintegritas tinggi, akhir pekan lalu.
MoU itu diteken mewakili Pemerintah RI bersama Dewan Integritas Pasar Karbon Sukarela atau Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) dalam acara High-Level Breakfast Roundtable at the Sustainable Business COP30, di Sao Paulo, Brasil.
Baca juga: Menhut Raja Antoni Dorong Indonesia Jadi Pemimpin Global Pasar Karbon Berintegritas
Hashim, Raja Juli, dan Hanif adalah tiga pejabat yang memang diberi mandat oleh Presiden Prabowo untuk menghadiri Konferensi Perubahan Iklim ke-30, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Conference of the Parties (COP30) di Belém, Brasil, 6-21 November 2025.
Acara Breakfast Roundtable itu memang digelar Kementerian Kehutanan di sela Leader Summit dan pembukaan COP30, menggandeng beberapa pihak di antaranya The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), Standard Chartered, Indonesia Climate and Growth Dialogue (ICGD), Business Partnership for Market Implementation (BPMI), dan International Emission Trading Association (IETA).
Di depan para investor yang hadir, Hashim menyampaikan kesiapan Indonesia untuk mengembangkan pasar karbon berintegritas tinggi dan membuka investasi untuk aksi perubahan iklim. Apalagi Presiden Prabowo sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (EGRK).
"Dengan fondasi ini, pasar karbon Indonesia kini terbuka untuk partisipasi global," katanya.
Perpres 110 itu menempatkan perdagangan karbon sebagai instrumen utama menuju pertumbuhan hijau dan ekonomi rendah karbon. Dalam kerangka tersebut, unit karbon yang dihasilkan dari solusi berbasis alam seperti reboisasi, restorasi mangrove, dan agroforestri dapat diperdagangkan secara domestik maupun internasional.
Menurut Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli, MoU itu bukan sekadar kemitraan, melainkan bagian dari langkah strategis Indonesia untuk menjadi pemimpin global dalam ekosistem pasar karbon berintegritas tinggi.
“Kolaborasi ini mencerminkan tekad kami untuk memastikan bahwa pasar karbon Indonesia, dibangun atas dasar kepercayaan, integritas, dan kedaulatan nasional,” kata Menhut, dalam siaran pers (8/11).
Cakupan MoU
Melalui kolaborasi ini, ICVCM sebagai salah satu badan tata kelola nirlaba independen akan mendukung Kemenhut dalam pembangunan kapasitas, pertukaran pengetahuan, dan bantuan teknis terkait kriteria integritas, jaminan, serta sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi di sektor kehutanan dan penggunaan lahan.
Setidaknya MoU ini mencakup tiga hal penting, pertama, kedua pihak akan sama-sama meningkatkan kapasitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pengembang proyek, dan pemangku kepentingan terkait penerapan prinsip-prinsip pasar karbon berintegritas tinggi.
Kedua, kedua pihak akan meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik tentang peluang dan jaminan dalam pasar karbon sukarela (voluntary carbon market/VCM). Definisi VCM ialah pasar dimana perusahaan, individu, atau organisasi membeli dan menjual kredit karbon secara sukarela demi mengimbangi emisi mereka. Baik pasar sukarela maupun pasar wajib (mandatory market) sama-sama bekerja secara paralel untuk mencapai tujuan akhir yang sama: pengurangan emisi.
Ketiga, kedua pihak sama-sama akan mengembangkan kegiatan kolaboratif dan forum demi memperkuat kesiapan Indonesia mengembangkan kerangka kerja pasar karbon yang kredibel.
Selanjutnya, bentuk kerja sama keduanya akan dibuat program bersama lokakarya dan peningkatan kapasitas yang dikoordinasikan Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan dan tim Operasi Global dan Urusan Publik ICVCM.
“Sangat penting bagi kita memiliki pasar karbon yang saling terhubung, namun juga relevan secara lokal, dan memastikan kita berada pada ambang batas integritas yang konsisten secara internasional,” kata Lorna Ritchie, Direktur Urusan Publik ICVCM.
Menariknya, Menhut Raja Juli memandang MoU ini sebagai enabler kunci guna mempercepat akses ke pembiayaan iklim, sambil memastikan perlindungan bagi keanekaragaman hayati dan kesejahteraan komunitas. MoU itu juga akan memperkuat misi Indonesia yang lebih luas di COP30 guna menempatkan ekosistem hutan hujan sebagai pilar utama arsitektur pasar karbon global.
Sebagai informasi, ICVCM adalah badan tata kelola independen yang bertugas menetapkan dan mempromosikan Prinsip Karbon Inti (CCPs) dan standar ambang batas global. Tujuannya untuk memastikan bahwa kredit karbon berkualitas tinggi dapat diverifikasi dan berkontribusi bagi pembangunan berkelanjutan.
Lembaga ini lahir pada 2021 setelah Gugus Tugas Peningkatan Skala Pasar Karbon Sukarela Voluntary Carbon Markets ((TSVCM) meraih lebih dukungan lebih dari 250 organisasi global.
Demi memperkuat tata kelola pasar karbon dan langkah lanjutan paska terbitnya Perpres 110, Menhut Raja mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan empat peraturan turunan. Empat calon beleid itu meliputi revisi Peraturan Menteri No.7/2023 tentang Prosedur Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan; Permen No.8/2021 tentang Zonasi Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Kawasan Hutan Lindung dan Produksi; Permen No.9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial; serta penyusunan peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
Aturan turunan ini akan memberikan landasan hukum yang kokoh untuk sistem pasar karbon yang transparan, kredibel, dan efektif.
“Tujuan kami adalah menggerakkan hingga US$7,7 miliar setiap tahun melalui transaksi karbon dan memastikan bahwa setiap ton emisi dapat dilacak, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan," tegas Raja Juli.
Di sisi lain, menurut analisis ICVCM, saat ini dunia sangat membutuhkan pasar karbon sukarela berintegritas tinggi demi membatasi kenaikan suhu global. “Sebab itu, perusahaan dan pelaku usaha non-negara lainnya juga punya peran penting dalam mengurangi dan menghilangkan emisi global untuk memastikan dunia mencapai nol bersih paling lambat tahun 2050,” tulis ICVCM.
Tantangannya, 80 persen pasokan energi dunia saat ini masih berasal dari bahan bakar fosil, artinya terdapat kebutuhan mendesak bagi pemangku kepentingan, termasuk kalangan bisnis untuk melakukan dekarbonisasi secara cepat. Sebab itu, tak hanya negara, perusahaan pun harus memprioritaskan pengurangan emisi dengan mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil.
Indonesia tentu terus berupaya mendorong implementasi ini. Hashim, yang membawa mandat dari Presiden, pun menekankan visi Indonesia menjadi pusat global bagi pasar karbon berintegritas tinggi. Strategi ini akan memberikan dampak iklim terukur, sekaligus menciptakan lapangan kerja, memperkuat mata pencaharian, dan membangun ketahanan masyarakat. "Dengan fondasi ini, pasar karbon Indonesia kini terbuka untuk partisipasi global," ujar Hashim.
| Hadirkan Truk Sampah Listrik, Jakarta Dukung Kota Bebas Emisi |
|
|---|
| Kurangi Emisi Karbon, 3.000 Mangrove Ditanam di Pesisir Mawali, Bitung Sulawesi Utara |
|
|---|
| Menhut Raja Juli: Indonesia Sejajar dengan Brasil dalam Inisiatif Perlindungan Hutan Tropis |
|
|---|
| Forum COP30 Brasil, Indonesia Umumkan Target Pengakuan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat Selama 4 Tahun |
|
|---|
| Pemerintah Indonesia Mobilisasi 7,7 Miliar Dolar AS per Tahun dari Pasar Karbon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menteri-Kehutanan-Raja-Juli-Antoni-usai-mengikuti-rapat-terbatas-di-Istana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.