Rabu, 29 Oktober 2025

Ibadah Haji 2026

Anggota DPR Kecewa BPIH 2026 Diusulkan Hanya Turun Rp 1 Juta: Kami akan Bahas di Panja

Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena kecewa dengan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,47.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Dewi Agustina
BPIH - Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena, merasa kecewa dengan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,47. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 54.924.000. Foto memperlihatkan jemaah haji tengah melaksanakan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025). 

"Kami akan bahas di Panja. Kalau memang ada data kerugian negara, itu bisa menjadi dasar untuk menghitung ulang komponen Bipih," ucapnya.

Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menambahkan, usulan BPIH 2026 menunjukkan adanya penurunan nilai manfaat investasi yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

"Tahun 2025 nilai manfaat yang diterima mencapai Rp 33 juta. Kalau tahun depan tetap di angka itu atau bahkan turun, berarti ada penurunan hasil investasi. Padahal seharusnya nilainya meningkat," tandasnya.

Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 turun sebesar Rp 1 juta per jemaah, dari Rp 89,4 juta menjadi Rp 88,4 juta. 

Usulan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

"Nilai yang kami usulkan terkait BPIH turun sebesar Rp 1 juta dibanding tahun yang lalu," kata Dahnil dalam rapat.

Dahnil menjelaskan, perhitungan biaya tersebut menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS di angka Rp 16.000. 

Komponen biaya mencakup tiket penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi, akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya penginapan jemaah.

"Untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, pemerintah menetapkan kebijakan untuk menyeimbangkan besaran jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH," ujarnya.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved