Sabtu, 6 September 2025

Sistem KRIS Mirip Perubahan KA Era Jonan, Ini Bedanya dengan Sistem Kelas BPJS Kesehatan

KRIS akan menggantikan sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.

Penulis: willy Widianto
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

"Tentu ini pasti akan membuat masyarakat mendapatkan pelayanan lebih baik di seluruh tanah air dan meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan jadi lebih baik lagi. Kebijakan ini akan membuat. BPJS Kesehatan akan menjadi lebih baik bekerjasama dengan pihak rumah sakit dengan pelayanan rawat inap yang baik di seluruh Indonesia," ujarnya.

Karena itulah lanjut Melki implementasi KRIS ini harus diselenggarakan dengan baik. Diharapkan berbagai regulasi lanjutan dari kebijakan Presiden bisa diturunkan mulai tingkat Permenkes dan sebagainya.

Baca juga: Yang Perlu Dipahami Masyarakat Berkait Implementasi KRIS

Ia juga meminta rumah sakit swasta juga rumah sakit keagamaan tidak perlu khawatir akan biaya pengubahan pelayanan menjadi KRIS. Sebab kata Melki pemerintah nantinya akan mencari pihak-pihak swasta yang akan membantu melalui program CSR.

"Kita terus lakukan evaluasi, dan terakhir khusus rumah sakit swasta dan keagamaan yang memiliki kesulitan(pembiayaan) akan kita carikan pihak pihak swasta yang memiliki CSR yang baik dan bisa membantu mendukung RS swasta dan keagamaan untuk bisa mendukung pelayanan KRIS," kata Melki. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan