Rabu, 3 September 2025

Ratusan Guru Besar FKUI Nyatakan Sikap Kecewa ke Menkes Soal Pendidikan Dokter dan Kesehatan

Kebijakan tersebut justru berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dan mutu pendidikan dokter.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS/AISYAH NUR SYAMSI
PERNYATAAN SIKAP GURU BESAR FKUI - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) keluarkan pernyataan resmi merespon kebijakan kesehatan dan pendidikan kedokteran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Guru Besar Tetap Ilmu Penyakit Dalam FKUI Prof DR dr Iris Rengganis, Sp.PD-KAI mengatakan pihaknya merasa prihatin atas kebijakan kesehatan dan pendidikan kedokteran dari Kemenkes. Kata dr Iris, kebijakan tersebut justru berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat 

Kelima, koordinasi restrukturisasi dengan institusi pendidikan setelah penetapan RS Pendidikan Utama. Ketika RS Vertikal sudah ditetapkan sebagai RS Pendidikan Utama oleh Kemenkes, maka perubahan struktur termasuk pembentukan departemen dan mutasi staf medis yang ada harus dikoordinasikan dengan pimpinan institusi pendidikan.

Terakhir, pihaknya menginginkan kolegium kedokteran harus dijaga independensinya untuk melindungi mutu dan kompetensi profesi. Kolegium, kata dr Iris harus tetap mandiri dan bebas dari intervensi kebijakan yang tidak berbasis akademik maupun kepentingan jangka pendek.

"Jika peran kolegium dilemahkan, maka akan terjadi degradasi kualitas tenaga medis dan hilangnya kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran di negeri sendiri," imbuhnya.

Dalam konferensi pers ini, Guru Besar FKUI menyerukan lima hal:

1. Menjamin bahwa pendidikan dokter tetap berada dalam sistem akademik yang bermutu dan terstandar.

2. Melibatkan institusi pendidikan kedokteran secara aktif dan bermakna dalam setiap perumusan kebijakan, dengan pendekatan yang transparan dan berbasis bukti.

3. Tidak mengorbankan keselamatan pasien dan masa depan layanan kesehatan demi pencapaian target politik jangka pendek atau kepentingan populisme sesaat.

4. Menghentikan framing buruk terhadap profesi dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia yang akan menyebabkan penurunan kepercayaan pada dokter atau tenaga kesehatan bangsa sendiri dan ini dapat dimanfaatkan oleh pelayanan kesehatan negara lain

5. Menegaskan pentingnya peran kolegium profesi kedokteran dan kedokteran spesialis sebagai lembaga independen yang berwenang dalam menjaga standar mutu pendidikan, kompetensi lulusan, serta sistem sertifikasi dan resertifikasi dokter dan dokter spesialis, agar tetap sejalan dengan kebutuhan pelayanan dan perkembangan ilmu pengetahuan kedokteran secara global.

Baca juga: Rapat di DPR, Menkes Ungkap Sistem Pendidikan Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia Unik

"Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akademik kami terhadap keberlangsungan pendidikan kedokteran dan mutu layanan kesehatan nasional. Kami menyampaikan suara ini karena kami peduli terhadap kualitas pendidikan, keselamatan pasien, dan masa depan kesehatan rakyat Indonesia," tutupnya. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan