Menteri Kesehatan: Indonesia Kurang 70 Ribu Dokter Spesialis
Kurangnya dokter spesialis terjadi karena Indonesia masih menggunakann sistem berbasis universitas.
"Kami mencatat terdapat 3 ribu rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai rumah sakit penyelenggara pendidikan utama dokter spesialis di masa datang, melengkapi 100 fakultas dokter yang ada sekarang," pungkas Budi.
Sebagai informasi, pemohon perkara ini merupakan warga negara Indonesia dengan latar belakang ilmu kedokteran, yakni: dua orang sarjana ilmu kedokteran, Razak Ramadhan Jati Riyanto dan M Abdul Latif Khamdilah; serta dokter ahli bedah M Hidayat Budi Kusumo dan dokter ahli anestesi M Mukhlis Rudi Prihatno.
Mereka menilai ketentuan Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
Menurut mereka pembentukan Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) sebagai penyelenggara baru pendidikan profesi spesialis dan subspesialis menciptakan dualisme sistem antara perguruan tinggi (university based) dan rumah sakit pendidikan (hospital based).
Dualisme ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik kepentingan, serta ketegangan dalam sistem pendidikan dokter, baik selama masa pendidikan maupun setelahnya.
Keempat orang ini juga menilai langkah pemerintah yang mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis/subspesialis justru kontradiktif karena dilakukan tanpa memberdayakan perguruan tinggi yang sudah ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menkes-sidangggg-mk.jpg)